Susun UU Pemindahan Ibu Kota 

Pemerintah Gunakan Skema Omnibus Law

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa usai rapat soal pemindahan ibu kota baru di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari).

JAKARTA- Pemerintah akan menyinkronkan berbagai aturan terkait pemindahan ibu kota dengan menggunakan skema  omnibus law.  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, skema omnibus law diperlukan karena banyak aturan yang menyinggung soal ibu kota. 

Suharso menyebut, setidaknya ada enam undang-undang yang bakal disinkronkan melalui skema omnibus law, di antaranya UU Ibu Kota, UU Perkotaan, UU Kawasan, dan UU Pemerintahan Daerah. 

"Banyak peraturan perundang-undangan yang akan kami sinkronkan. Mungkin ada yang menggunakan mekanisme omnibus law," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/11/2019). 

Omnibus law merupakan upaya menyederhanakan sejumlah undang-undang. Selain UU soal ibu kota, berbagai perizinan yang tumpang tindih sedang dibenahi dengan menggunakan skema omnibus law. Suharso mengatakan, Bappenas saat ini sudah menyiapkan naskah akademik omnibus law terkait ibu kota baru. 

Bappenas juga sudah membahas soal omnibus law ini dengan berbagai kementerian/lembaga terkait. Bappenas bahkqn sudah membicarakan skema omnibus law mengenai ibu kota baru dengan DPR. Oleh karena itu, Suharso berharap omnibus law soal ibu kota baru ini bisa segera disampaikan ke parlemen dalam waktu dekat.

 "Ya mudah-mudahan (omnibus law) segera dimasukkan ke DPR)," kata Suharso.

Ia juga menyampaikan, persiapan pembangunan ibu kota baru bakal dilakukan bersamaan dengan pembuatan omnibus law tersebut. Artinya, pemerintah tak akan menunggu omnibus law selesai untuk bisa menyiapkan pembangunan ibu kota baru. Selain menyiapkan UU, pemerintah sedang menyiapkan pembentukan badan otorita untuk pemindahan ibu kota Indonesia. 

Suharso menargetkan pembentukan badan otorita tersebut dapat rampung pada Desember 2019. Karena menggunakan dasar hukum perpres, badan ini bisa dibentuk tanpa harus menunggu rampungnya undang-undang baru yang mengatur pemindahan ibu kota.

Adapun ibu kota baru akan dibangun di Kutai Kartanegara-Penajem Passer Utara, Kalimantan Timur. Proses groundbreaking ditargetkan pada 2020.

Sumber:https://www.kompas.com/


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar