Hingga November 2019

33 Pangkalan LPG Nakal Disanksi PHU

Kegiatan operasional di salahsatu agen gas di Pekanbaru

PEKANBARU- Hingga Bulan November tahun 2019, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru sudah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap 33 pangkalan LPG nakal di Pekanbaru. 

Menurut Kadis DPP Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, khusus di tahun ini saja empat pangkalan nakal sudah diberikan PHU.

"Secara keseluruhan sudah hampir sekitar 33 pangkalan kita PHU, di tahun ini saja sudah ada empat pangkalan yang kita PHU" jelas Ingot, Rabu, (20/11).

Ingot mengingatkan kepada masyarakat, kalau ada pihak pangkalan bermain salahsatunya menjual gas diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), segera laporkan kepada aparat setempat. Pasalnya saat awal pendirian pangkalan gas LPG, pihak RW dan kelurahan turut merekomendasikannya.

"Kalau ada laporkan ke aparat pemerintah setempat," tegasnya.

Ingot menjelaskan, untuk kuota gas LPG Kota Pekanbaru berjumlah lebih kurang sebanyak 600 ribu tabung perbulan, kalau untuk jumlah pangkalan ada sekitar 800an. 

Harga Eceran Tertinggi pertabung Rp18 ribu. Ditanya, apakah saat ini di Pekanbaru sudah terjadi kelangkaan terhadap gas LPG, sebab berdasarkan fakta di lapangan masih ada warga yang kesulitan membeli gas melon, jikapun ada dengan harga yang jauh di atas ketentuan, Ingot, membantah.

"Kelangkaan itu seperti apa. Dia begini, sampai sekarang Pertamina tidak ada konfirmasi ke kita menjelaskan adanya gangguan kuota gas. Coba konfirmasi ke Pertamina, kuota ada hambatan tidak, kalau tidak ada hambatan berarti sebenarnya tidak ada kelangkaan. Kalaupun terjadi susah didapat berarti ada pangkalan yang nakal atau penyaluran tidak tepat sasaran. Itu persoalannya," tutup Ingot.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar