Rekayasa Jalan Buat Warga Bingung, Dishub: Itu belum Diberlakukan

Rambu Verboden di Simpang Jalan Cemara, Gobah, Pekanbaru

PEKANBARU- Rencana pengalihan rekayasa arus lalu lintas yang akan dilakukan di beberapa ruas jalan di Pekanbaru sempat membuat sejumlah warga menjadi bingung.

" Kok pengalihan arus tidak disosialisasikan dulu, main langsung berlakukan saja. Itu bagaimana," kesal Andri, warga Jalan Thamrin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kamis,(26/12/2019).

Terdapat beberapa perubahan arus yang ditandai dengan rambu verboden di daerah Gobah tersebut. Pertama dari simpang Jalan Cemara ke Jalan S.Parman, rambu verboden dipasang di sudut arah Jalan Cemara dekat sate Madura. Kemudian kalau dari arah Jalan Ronggo Warsito, pengendara tidak dibolehkan lagi berbelok ke Jalan Cemara, sebab dipasangi rambu verboden di dekat Lembaga Pendidikan Widya Arisya.

Kemudian dari simpang Jalan Ronggowarsito ke arah Jalan S.Parman, juga tidak dibolehkan karena dipasang rambu verboden di sekitar lokasi Dhapu Cafe atau di sudut Sekolah Dasar. Terakhir dari Jalan Lembaga Pemasyarakatan menuju ke Jalan Mulyo Rejo tidak boleh lagi belok kiri ke arah Jaan Patimura.

Penuturan serupa disampaikan warga Sukajadi, Refriandi, yang mengaku juga bingung dengan rambu-rambu verboden yang tiba- tiba terpasang di tempat yang tidak biasanya.

Dia mengaku bingung sebab kini dari arah Jalan Riau diverboden ke Jalan Angkasa. Begitu juga dari Jalan Lili, diverboden ke Jalan Guru Sulaiman.

" Kalau kayak gini banyaklah warga yang kena tangkap karena tidak tahu dengan kebijakan baru itu," kata Refriandi.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Edy Sofyan, dikonfirmasi, mengatakan, saat ini rekayasa arus lalulintas itu belum diberlakukan. Sebab, masih ada beberapa proses yang dilalui sebelum rekayasa arus lalulintas itu diresmikan.

"Kita baru merekayasa lalulintas untuk kawasan Polda Riau yang baru. Itu nanti akan kita resmikan. Sekarang baru draft konsep," kata Edy, Kamis (26/12/2019). 

Dalam persoalan itu Dishub harus berkoordinasi dulu dengan Satlantas Pekanbaru. Draft konsep, sudah dimasukkan ke Satlantas meminta persetujuan dan sudah dibahas bersama. Kemudian baru meminta persetujuan dari Kapolda. 

"Setelah ada kata bersama dengan Satlantas baru minta izin Kapolda. Untuk pemberlakuannya kita harus koordinasi lagi. Tugas kami  membuatkan rekayasa lalulintasnya bersama Satlantas," kata dia. 

Terkait sudah dipasangnya sejumlah rambu verboden di beberapa lokasi jalan , Edy Sofyan,membenarkan. Sebenarnya kata dia rambu-rambu itu harus ditutup dulu sebelum pemberlakuannya diresmikan.

"Rambu-rambu yang sudah dipasang itu harusnya disampul dulu sampai peresmian dan menunggu arahan dari Satlantas Pekanbaru. Rambu sudah dipasang, anggota lupa menutup (sampul). Jadi sebenarnya belum diberlakukan," jelasnya. 

Ditanyakan, kapan rekayasa lalulintas itu diberlakukan, Edy, memperkirakan pada Bulan Januari tahun 2020 mendatang. Sebelum pemberlakuan juga akan disosialisasikan dulu kepada masyarakat. Akan disiagakan sejumlah petugas di lokasi untuk menunjukkan arah selama sepekan.

"Setelah disahkan akan ada sosialisasi, ada petugas siaga di sana beberapa hari. Seminggu lah," tutupnya. (iky).

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar