Jelang Ditebang, Satpol PP Upayakan Pemilik Bando Potong Sendiri

Iklan di bando Jalan Tuanku Tambusai dicopot Satpol PP Pekanbaru, Jumat, 7 Februari 2020.

PEKANBARU- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, masih mengupayakan untuk pemotongan 7 bando melintang di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru dilakukan oleh pemiliknya sendiri.

Namum demikian dia mengingatkan, jelang penebangan dilaksanakan pemilik diminta jangan coba-coba memasang iklan reklame di bando tersebut.

" Kami masih berikan kesempatan kepada pemilik agar memotong sendiri asetnya. Sedang diupayakan, tapi saya ingatkan jangan naikkan iklan reklame di bando itu," tegas Agus Pramo, Sabtu, (8/2/2020).

Kalau masih bandel tetap memasang iklan di bando Agus, mengatakan tetap akan menurunkannya. Bahkan dia juga menegaskan akan memanggil orang yang berani melakukan itu.

" Kalau masih dipasang tetap kami turunkan, kalau perlu saya panggil orangnya. Bando itu sudah tidak diperbolehkan lagi dan tidak bileh dipasang iklan reklame," katanya.

Agus kembali mengulang, sampai saat ini pihaknya masih mengupayakan kepada pemilik bando agar memotong sendiri aset mereka. Karena setelah dipotong pemilik masih bisa memanfaatkan asetnya untuk keperluan lain.

" Sampai hari ini kami masih koordinasikan bersama pihak Dinas Perhubungan Pekanbaru. Mereka juga masih berusaha menyampaikan kepada pemilik bando untuk potong sendiri," jelasnya.

Tapi kalau pemilik tetap tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan, Agus, akan meminta pemilik untuk membuatkan surat pernyataan menjelaskan untuk pemotongan bando tersebut Satpol yang akan melakukannya.

" Kalau sudah kita beri kesempatan untuk potong sendiri pemilik tidak mau, kami akan minta buat surat pernyataan kalau untuk pemotongan Satpol yang melaksanakannya. Langsung kami potong 7 bando itu sampai tumbang," tutup Agus Pramono.

Seperti diketahui, selain melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Keberadaan bando- bando tersebut juga melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun  2011, tentang pajak daerah dan Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Selanjutnya juga melanggar Perwako Nomor 24 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan reklame. (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar