Edarkan Sabu di Penampungan Sawit, Tiga Pria Ditangkap

Poto Internet.

ROKAN HULU- Tiga pria terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dibekuk anggota Polsek setempat.

Adalah SAP alias Eyun (19), Han alias Napen (40) dan DR alias Dodi (23), ketiganya warga Desa Rambah Samo Barat, Kebupaten Rohul.

Dari kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti (bb), berupa 11 paket sabu yang dibungkus plastik warna hitam, timbangan digital merek Binaparts dan Handpone Samsung.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedi Siswanto SH MH mengatakan, penangkapan dua terduga bandar sabu-sabu di wilayah hukumnya itu berkat penangkapan seorang pengedar berinisial SAP alias Eyun (19).

Berawal, Kamis (27/2) sore pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Rambah Samo menerima informasi bahwa di salah satu tempat penampungan dan pembelian buah kelapa sawit atau Peron di Desa Rambah Samo Barat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Menerima informasi itu, kita langsung lakukan penyelidikan di lokasi dimaksud," kata Iptu Dedi, Sabtu (29/2/2020).

Benar saja, anggota Polsek Rambah Samo melihat seorang yang diduga sebagai pengedar. Tanpa menunggu lama, yang bersangkutan langsung diringkus.

"Darinya kita sita barang bukti berupa dua paket sabu dan satu unit telepon genggam," ucapnya.

Interogasi polisi, tersangka Eyun mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua orang rekannya, terduga bandar yakni Napen dan Dodi yang beralamat di Dusun Koto Tinggi, Desa Rambah Samo Barat.

Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung memburu kedua terduga bandar. Alhasil, 'nyayian' Eyun, Napen dan Dodi berhasil ditangkap di rumahnya, Sabtu (29/2/2020) siang pukul 14.00 WIB. 

"Saat ini, ketiga pelaku dan bb sudah diamankan di Mapolsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut," tutup Iptu Dedi.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar