Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Korupsi Kegiatan Setdakab Kuansing

Kajari Kuansing, Hadiman SH MH. (Istimewa).

KUANSING- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pengembangan atas perkara dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat, yang merugikan negara sebanyak Rp10,4 miliar.

Yang mana, dalam dugaan rasuah itu, Korps Adhyaksa Kuansing telah lebih dulu menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Kelima orang tersangka itu adalah Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan bermasalah tersebut, M Saleh, dan mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta.

Tersangka lainnya adalah mantan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman, Yuhendrizal. Kelima tersangka itu pun telah diadili di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dimana, dalam proses di Pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, kelima tersangka itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka telah dituntut pidana oleh JPU.

Terkait dengan pengembangan perkara itu, dibenarkan oleh Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH.

Dikatakannya, pengembangan perkara itu berdasarkan hasil fakta di persidangan.

"Iya benar. Pengembangan ini berdasarkan fakta persidangan," ucapnya, Ahad (27/12/2020), dikutip dari klikmx.com.

Diterangkannya, adapun fakta persidangan yang dimaksudnya yakni, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan para terdakwa, ada oknum yang masih menghirup udara bebas, harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. "Siapa dia, nanti kami sampaikan. Yang jelas, keterangan saksi, dia (oknum) dan para terdakwa ini tidak sinkron. Saksi dan para terdakwa mengatakan A. Sedangkan dia saat bersaksi mengatakan B," terangnya.

"Nanti Januari tahun depan kami umumkan siapa tersangkanya," sambungnya.

Untuk diketahui para tersangka yang telah diadili, dituntut berbeda-beda oleh JPU. Terdakwa Muharlius dan M Saleh, masing-masing dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Muharlius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.933.679.535 atau subsider 3 tahun penjara. Sedangkan terdakwa M Saleh diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.333.679.535. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Verdi Ananta, dituntut dengan pidana selama penjara 7,5 tahun, denda Rp500 jutaa atau subsider 6  bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian Rp1.783.679.535 atau 2 tahun penjara. Terdakwa Hetty Herlina, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp350 juta atau subsider 2 tahun kurungan. Terakhir, terdakwa Yuhendrizal dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Yuhendrizal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta. Jika tidak ada, maka diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan dugaan korupsi terjadi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/ audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/ departemen/ lembaga pemerintah non departemen/ luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan. Dakwaan jaksa merincikan sejumlah uang mengalir ke Bupati Kuansing

Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan lainnya. Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Di antaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017.

Mursini memerintahkan Verdi Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepri. Mursini mengatakan, “Ini rahasia, cukup kita saja yang tahu".

Setelah itu ia menyerahkan satu unit Hp kepada Verdi Ananta, di dalamnya ada nomor Hp si penerima uang tersebut. Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan dari kekurangan uang Rp500 juta.

Muharlius juga pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Verdi Ananta. Muharlius meminta Verdi Ananta menyerahkan uang tersebut kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini. Uang juga digunakan oleh Muharlius untuk membayar honor Sarpol PP karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta, dipakai Verdi Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.

Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017 Andi Putra atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta atas perintah Mursini.

Kemudian M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing. Uang itu diberikan atas perintah Mursini.

Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kuitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdi Ananta di ruang Sekda Kabupaten Kuansing.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar