Dinilai Belum Terealisasi Sesuai Fungsi, Pejalan Kaki Diminta Tekan Tombol Pelican Crossing saat Menyeberang Jalan

Warga masih menyeberang jalan dengan cara manual tanpa menekan tombol Pelican Cross yang sudah disiapkan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat kantor walikota

PEKANBARU- Keberadaan fasilitas Pelican Crossing di Pekanbaru saat ini masih dinilai belum terealisasi sesuai fungsi yang diharapkan. 

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Edi Sofyan, mengimbau, warga untuk membiasakan menekan tombol Pelican Crossing saat hendak menyeberang jalan.

" Kita minta kerjasamanya, kepada masyarakat yang hendak menyeberang jalan agar membiasakan untuk menekan tombol pelican crossing yang sudah disiapkan. Saat lampu merah sudah menyala silahkan lewat, kalau sirine berbunyi tak usah takut lewat saja terus," katanya, Rabu,(11/3/2020).

Selain warga pejalan kaki, Edi, juga meminta kerjasama kepada pengendara maupun pengemudi kendaraan yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mematuhi aturan itu.

" Kami menganggap pengendara atau pengemudi yang sudah punya SIM sudah mengerti dengan aturan lalu lintas. Kalau tidak mengerti, darimana mereka bisa dapat SIM," tanya, Edy Sofyan.

Sekali lagi dia mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan pelican crossing sesuai dengan peruntukannya, kemudian pengendara dan pengemudi juga diminta untuk mematuhi aturan lalu lintas itu. 

Kalau tidak mengindahkan dan terjadi kecelakaan artinya pengendara atau pengemudi sudah melakukan pelanggaran berat. Karena selain melanggar rambu lalulintas kemudian  juga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.

Ditanyakan, sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar Pelican Crossing, Edy Sofyan, mengatakan, untuk penindakan ada di pihak aparat penegak hukum, sebab Dishub hanya sebagai penyedia fasilitas.

Untuk diketahui di Kota Pekanbaru terdapat empat fasilitas Pelican Crossing, diantaranya di Jalan Jenderal Sudirman, persimpangan Jalan Pangeran Hidayat. Saat ini tidak berfungsi normal, sifatnya hanya untuk mengingatkan pengguna jalan raya agar berhati- hati.

Pelican Crossing kedua masih berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kantor walikota dekat halte bus Trans Metro Pekanbaru. 

Ketiga di Jalan Jenderal Sudirman juga, tepatnya di dekat Bank Muamalad lama atau sekitar Hotel Pangeran, dan terakhir di Jalan Riau.

Diberitakan sebelumnya, meski Pemerintah Kota Pekanbaru terus berupaya untuk membenahi fasilitas bagi pejalan kaki salahsatunya dengan menempatkan Pelican Crossing di jalan protokol, namun untuk realisasi tampaknya belum sesuai fungsi. 

Sehingga fasilitas yang diperuntukkan bisa memberi kemudahan bagi pejalan kaki saat kondisi jalanan sedang ramai itu terkesan hanya seperti pajangan saja. 

Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya pengendara maupun pengemudi kendaraan yang belum mematuhi meski pejalan kaki sudah menekan tombol ditandai dengan menyalanya lampu merah sebagai pemberi isyarat untuk berhenti atau memperlambat laju kendaraan.

" Tak ada berhenti, kendaran laju terus tanpa memperdulikan lampu merah yang menyala setelah saya menekan tombol. Entah karena mereka tidak tahu entah karena apa, tak tahulah. Kalau kayak gini sama saja pelican crossingnya seperti pajangan," kata seorang mahasiwa, Angga, yang kebetulan ingin menyebrang di Jalan Jenderal Sudirman, dekat  kantor walikota, yang sudah terdapat fasilitas Pelican Crossing, Ahad,(8/3/2020).

Pantauan di lokasi, memang Pelican Crossing yang terpasang belum berfungsi optimal. Selain masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang hal itu begitu juga dengan pengendara maupun pengemudi.

Akibatnya masih banyak pejalan kaki yang melintas secara manual tanpa menekan tombol Pelican Crossing dengan cara menoleh ke kiri dan ke kanan jalan. 

Adajuga yang menggunakan Pelican Crossing, namun setelah menekan tombol dan lampu merah menyala, tanda tersebut tak dihiraukan oleh pengendara maupun pengemudi.

Semestinya, usai pejalan kaki menekan tombol, lampu lalu lintas akan otomatis berubah merah dan pengendara harus berhenti. 

Ada juga lampu yang memberikan aba-aba pada pejalan kaki untuk melintas dengan gambar orang sedang berjalan berwarna hijau.

Hal itu menjadi tanda, pejalan kaki leluasa untuk menyebrang dengan durasi waktu 30-45 detik. Selain lampu, pelican crossing juga memberikan tanda berupa suara.(iky).


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar