Walikota Pekanbaru Tegaskan Jangan Anggap Remeh Wabah Covid- 19
PEKANBARU- Walikota Pekanbaru, Firdaus,MT, menegaskan, kepada seluruh masyarakat jangan menganggap remeh wabah Virus Corona yang terjadi saat ini.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat tindaklanjut Surat Edaran yang sudah diterbtkan sebelumnya tanggal 23 Maret 2020 tentang tindaklanjut pencegahan penyebaran Covid- 19 di lingkungan Kota Pekanbaru. Ditujukan kepada seluruh camat se- Kota Pekanbaru.
Selain meminta tidak menganggap remeh wabah virus corona, camat diminta untuk menyosialisasikan Surat Edaran yang sudah diterbitkan bersama Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kepala Kantor Urusan Agama, organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan di kecamatan.
Selanjutnya, menekankan kepada seluruh jajaran kelurahan agar aktif dalam melakukan sosialisasi Surat Edaran dimaksud pada setiap waktu dan kesempatan di wilayah kerjanya masing- masing.
Lurah juga diminta agar memastikan informasi yang ada dalam edaran yang dimaksud sampai hingga RT/RW, LPM tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pengurus rmah ibadah dan diteruskan kepada setiap la[isan masyarakat dengan menggunakan seluruh media informasi yang ada di tengah masyarakat.
Selanjutnya juga diminta melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Surat Edaran tersebut berkoordinasi dengan pihak Forkopimcam dan Satpol PP Kota Pekanbaru serta tim gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru.
" Mari bersama menjaga masyarakat di wilayah kerja kita dan tidak menganggap remeh wabah virus Covid- 19 dan bersama kita melawan Covid- 19," tegas Walikota Pekanbaru, Firdaus, Selasa,(24/3/2020).
Diberitakan sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus,MT, kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Senin, 23 Maret 2020, perihal tindaklanjut pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Kota Pekanbaru.
Dalam SE tersebut disampaikan 10 poin yang harus dilaksanakan dan dimaklumi mencermati perkembangan penyebaran penyakit Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia dan Kota Pekanbaru khususnya. Serta arahan dari Presiden RI yang kemudian ditindaklanjuti pada rapat Forkopimda Pekanbaru.
Pertama, Pemko Pekanbaru telah menetapkan status tanggap darurat bencana non alam akibat Coronavirus Disease (Covid-19) selama 30 hari terhitung tanggal 21 Maret sampai dengan tanggal 19 April 2020.
Kedua, kegiatan belajar mengajar bagi siswa/i mulai dari PAUD/TK sampai dengan Perguruan Tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/ online.
Ketiga, kegiatan- kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, Seminar/ Simposium/FGD, Kursus/ dan lainnya ditunda.
Keempat, kegiatan keramaian pada tempat hiburan, (Warnet, Gelanggang Permainan, Bilyard, Bioskop, Diskotik, PUB,KTV dan sejenisnya) dan kegiatan lain yang melibatkan massa (Unjuk Rasa, Pertemuan Sosial, politik, Budaya, Agama dalam bentuk seminar, Lokakarya, Serahsehan, Konser Musik, Pekan Raya, Festival, Bazar, Pameran, Pasar Malam, Resepsi Keluarga, Kegaiatan Olahraga, Kesenian, Pawai, dan Karnaval ) agar ditiadakan atau ditunda.
Lima, rumah makan/restoran/Cafe boleh berperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan untuk pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas.
Enam, memanfaatkan layanan Call Centre 112 milik Pemko Pekanbaru bila mengalami situasi Gawat Darurat dan merasa seperti gejala Covid-19 untuk informasi data sebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru bisa mengakses http://ppc-19.pekanbaru.go.id
Tujuh, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemko Pekanbaru maupun swasta tetap beroperasi dengan mengutamakan pendaftaran melalui media daring/online dan mematuhi Standar Protokol Covid-19.
Delapan, semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/ tidak berasal dari sumber resmi, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan tindakan pencegahan Covid-19.
Sembilan, pimpinan perangkat daerah lingkungan Pemko Pekanbaru segera menindaklanjuti edaran ini dan menyesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok serta ketentuan Kementerian masing- masing.
Sepuluh, bagi siapapun yang tidak mengindahkan/ mematuhi ketentuan diatas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(iky).
Tulis Komentar