Sepanjang Tahun 2020, 251 Warga Terjaring OTT Satgas Gakkum DLHK
PEKANBARU- Sepanjang tahun 2020 sebanyak 251 orang warga Pekanbaru terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Penegakan Hukum Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru, karena membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang sudah ditentukan di dalam peraturan.
Dari jumlah tersebut, 131 orang diantaranya sudah membayar sanksi denda masing- masing sebesar Rp250ribu. Sedangkan sisanya belum sehingga Kartu Tanda Penduduk mereka tertahan di kantor DLHK Pekanbaru.
" Iya, sudah 251 orang terjaring OTT Satgas DLHK karena buang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang sudah ditentukan," kata Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono, Jumat, (2/10/2020) petang.
Untuk pengawasan dan penindakan di lapangan, sebut mantan Kepala Staf Korem 031/WB berpangkat Kolonel itu, DLHK menyiapkan sebanyak 120 personel di sejumlah titik yang dianggap rawan dari warga yang membuang sampah sembarangan tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
" Bukan hanya sampah, Satgas Gakkum juga bertugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan yang terjadi di kecamatan tempat mereka bertugas masing-masing," tegasya.
Agus Pramono, menambahkan, untuk nilai denda yang diterapkan sesuai sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134, Tahun 2018, tentang tatacara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan rincian sebagai berikut untuk sampah yang dibuang sebanyak 0- 0,5 kubik dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, 0,6- 1 kubik Rp500rb dan 1 kubik ke atas Rp750ribu.
Sedangkan untuk sampah yang didatangkan dari luar Kota Pekanbaru dikenakan sanksi denda sebesar Rp5juta. Untuk jadwal yang dibenarkan membuang sampah dimulai dari pukul 19.00- 05.00 WIB.***
Tulis Komentar