Sepekan Jelang Berakhir, Disdik Rencana Perpanjang Siswa Belajar di Rumah

Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.

PEKANBARU- Sepekan jelang berakhirnya perpanjangan siswa belajar di rumah selama tanggap darurat Covid- 19 tepatnya pada 19 April 2020 mendatang, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru berencana kembali akan memperpanjang kebijakan tersebut hingga Bulan Mei 2020.

Hal itu dilakukan seiring dengan akan dilaksanakannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Pekanbaru yang saat ini masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

Untuk prediksi awal rencana perpanjangan siswa belajar di rumah itu hingga usai Lebaran Idul Fitri 1441 H mendatang menimbang selama Bulan Ramadan siswa juga tak terlalu efektif belajar. Sebab biasanya selama Bulan Ramadan siswa diminta untuk mengikuti pesantren kilat. Namun untuk kali ini tentu akan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di Kota Pekanbaru.

"Ada kemungkinan sehabis lebaran, itu pun tergantung kondisi pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru. Kalau PSBB sudah diberlakukan kita tentu menunggu arahan dari walikota bagaimana dengan sektor pendidikan. Tapi sebelum 19 April 2020 kita akan terbitkan edarannya," kata Abdul Jamal, Minggu,(12/4/2020).

Seperti diketahui dari pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menyampaikan usulan terkait penetapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar(PSBB)di Kota Pekanbaru ke Gubernur Riau, Syamsuar, Sabtu,(11/4/2020), kemarin. 

Untuk penerapannya masih menunggu persetujuan dan izin dari pemerintah pusat dalam hal itu Kementerian Kesehatan.

" Penerapan PSBB di Pekanbaru untuk melegalkan rencana aksi yang telah dan yang akan kita kerjakan. Maka oleh sebab itu daerah- daerah tentu membutuhkan legalitas di dalam menjalankan semua rencana aktif agar ini mampu memutus mata rantai penyebaran Covid- 19," kata Walikota Pekanbaru, Sabtu, (11/4/2020).

Menurut Firdaus, ada dua tugas sederhana yang harus dijalankan pemerintah, pertama konsentrasi penuh dalam merawat pasien atau masyarakat yang telah terdampak Covid-19. 

Kedua, bagaimana mencegah memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 kepada masyarakat yang masih sehat. Dua hal itulah yang membutuhkan konsentrasi penuh sehingga PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 akan ditetapkan di Kota Pekanbaru.

" Eskalasi penyebaran Covid- 19 semakin tinggi namun tidak diikuti dengan pemahaman kesadaran masyarakat kita tentang bahayanya. Maka oleh sebab itu PSBB ini akan kita berlakukan, intinya dengan mengatur jam aktivitas masyarakat agar secara umum tetaplah di rumah karena pasti lebih aman dan selamat. Yang keluar rumah cukup yang punya keperluan sangat penting," katanya.

Diantaranya, para petugas dalam melaksanakan tugas pokok yang menjadi penyedia infrastruktur yang dibutuhkan. Seperti listrik, telekomunikasi, transportasi dan juga penyelenggara ekonomi. Termasuk pasar tradisional, moderen dan lainn sebagainya terutama juga bagaimana logistik bisa berjalan dengan lancar.

" Selain dari yang disebutkan tetaplah berada di rumah, mudah- mudahan usulan yang kita sampaikan kepada Menteri Kesehatan mendapat persetujuan dan izin. Secara detail pengaturan untuk PSBB akan diatur dengan Perwako setelah mendapat persetujuan dari gubernur. Kemudian mari kita bersama Pemprov dan Pemko dapat melaksanakan secara baik tentunya dengan pemahanan dan keterlibatan masyarakat," harap Wako.

Ditambahakan walikota, semua rencana memerangi dan memutus mata rantai Covid- 19 akan terlaksana secara baik dan sukses bilamana terjalin kerjasama antara umara, ulama dan umat.***
 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar