Tiga Hari Lagi, Pembatasan Sosial Berskala Besar Diberlakukan di Pekanbaru

Ilustrasi (Internet).

PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal itu Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Minggu, 12 April 2020, tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk pemberlakuannya masih menunggu Peraturan Walikota (Perwako), paling lambat tiga hari ke depan terhitung Senin, 13 April 2020, sudah bisa dimulai.

" Alhamdulillah, pemerintah pusat sangat cepat, kita mengusulkan PSBB pada Pak Menkes pada tanggal 10 April sore, kemudian 11 April mereka bahas, 12 April izin dari Menkes sudah keluar," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, Senin (13/4/2020).

Pemberlakuan PSBB kata dia akan dilaksanakan secara bertahap sesuai rencana aksi yang sudah disusun dan teknis pelaksanaannya diatur melalui Perwako. 

" Sesuai rencana aksi akan efektif setelah Perwako disahkan. Dalam dua tiga hari ke depan. Hari ini kami selesaikan Perwako, besok kita ajukan ke provinsi. Kalau besok Perwako selesai disahkan gubernur, lusa kita sudah resmi melaksanakan semua rencana aksi," jelasnya.

Bukan hanya mengatur tentang jam aktivitas warga namun PSBB juga mengatur berbagai aspek kehidupan dan kebutuhan masyarakat saat pemberlakuannya.

" Kami luruskan juga, PSBB bukan hanya pengaturan jam aktivitas masyarakat saja, tapi juga semua rencana aksi," tegas Firdaus.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi atau melanggar larangan yang diterapkan, sanksi pidana sudah disiapkan yakni tiga bulan kurungan yang akan ditindaklanjuti olrh TNI dan Polri.***

BERIKUT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.0 1.07lMENKES/250/202O

TENTANG

PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI WILAYAH KOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar