Pasca Amankan Tujuh Pengunjung, Satpol PP Langsung Segel Warnet Miracle E- Sports Arena

Penyegelan Warung Internet (Warnet) Miracle E- Sports Arena di Jalan Rajawali, Sukajadi dan pembubaran warga berkumpul di warung kopi dan mie Aceh di Jalan KH Ahmad Dahlan.

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru tampaknya tidak main- main dalam penegakan aturan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pekanbaru saat ini. 

Bukan hanya sekedar gertakan namun tindakan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha langsung diberikan kepada pemilik atau pengelola tempat usaha bandel yang melanggar. 

Seperti yang dilakukan terhadap Warnet Miracle E- Sports Arena di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi. Pasca tujuh orang diamankan dari sana karena kedapatan sedang berkumpul dan bermain kini usaha itu tidak dibenarkan lagi membuka usaha karena sudah disegel.

" Sudah langsung kita segel. Jangan coba- coba untuk membuka segel itu karena bisa dikenakan sanksi pidana," singkat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, Selasa,(5/5/2020).

Agus, mengakui sampai saat ini kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan yang sudah diterapkan pemerintah yakni memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih minim.

Hal itu dibuktikan dari beberapa kali giat rutin yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, setiap harinya. Dia mencontohkan seperti yang terjadi Senin, (4/5/2020) malam di beberapa ruas jalan dan lokasi yang dianggap rawan pelanggaran yang salahsatunya di wilayah Kecamatan Sukajadi. 

Di sana, masih banyak masyarakat pengguna jalan yang tidak mengenakan masker begitu juga dengan pelaku usaha masih menyedikan fasilitas makan di tempat.

Seperti di Jalan KH. Ahmad Dahlan, di sana masih banyak warung buka tapi masih memberikan fasilitas kepada pembeli untuk makan di tempat. 

Salahsatunya di warung kopi dan mie Aceh yang mana saat didatangi personel Satpol tempat tersebut sangat ramai dikerumuni warga nongkrong. Ada yang sambil ngopi dan adajuga yang sedang menikmati makanan yang dijual di tempat itu.

Padahal di dalam Perwako Nomor 74 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan PSBB di Pekanbaru pelaku usaha hanya dibolehkan melayani pembelian bungkus atau take away.

Personel Satpol PP pun langsung membubarkan kerumunan warga itu berikut memindahkan kursi dan menyusunnya agar tak adalagi warga yang nongkrong di sana.

Selain di Jalan KH. Ahmad Dahlan, mantan Kepala Staf Korem 031/Wira Bima berpngkat kolonel itu mengatakan, penertiban  juga dilaksanakan di lokasi lain yang masih berada di Kecamatan Sukajadi.

Semua warga yang tidak memakai masker saat berkendara diberhentikan lantas disuruh putar arah. Cafe-cafe yang masih buka dan dijadikan tempat nongkrong juga dibubarkan.

" Ada beberapa pelaku usaha yang ditertibkan sesuai Perwako PSBB kita. Mana warga yang tak masker keluar rumah diminta balik arah. Tempat-tempat usaha yang masih memberikan fasilitas makan di tempat kursinya dilipat atau disusun agar tak ada lagi warga yang nongkrong," tutup Agus Pramono.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar