Hindari Semprotan Mobil Water Canon Tim Gugus Tugas, Seorang Warga Tewas Terjatuh

Ilustrasi semprotan water cannon. (AP Photo/Fernando Llano).

JAKARTA- Justinus Silas Dimara (35), warga Jalan Amphibi Hanurata SD Negeri 2 Inpres Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, tewas saat menghindari semprotan mobil water cannon oleh petugas tim Gugus Covid-19 Provinsi Papua.

Penyemprotan menyusul aturan pembatasan aktivitas massa di tempat umum hingga pukul 14.00 waktu setempat yang diterapkan Pemprov Papua.

"Korban yang sedang dalam pengaruh minuman keras tidak dapat menahan keseimbangan diri sehingga terjatuh," ujar Kepala Bagian penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam video konferensi, Selasa (26/5), dikutip dari cnnindonesia.com.

Ramadhan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/5) sekitar pukul 17.30 waktu setempat di Areal Restaurant Tenderloin Jalan Amphibi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Kejadian bermula saat aparat menerima informasi dari salah satu petugas tentang sekelompok masyarakat yang tengah mengonsumsi minuman keras di depan Restaurant Tenderloin.

Petugas yang menerima informasi tersebut lalu mendatangi lokasi untuk melakukan pembubaran. Namun, ujar Ramadhan, sekelompok warga tersebut, termasuk di dalamnya korban, tak mengindahkan imbauan petugas untuk lekas bubar.

Petugas yang berpatroli menggunakan mobil water cannon untuk membubarkan kerumunan.

"Karena korban dan para saksi yang dipengaruhi minuman keras tidak mengindahkan imbauan petugas sehingga dilakukan tindakan Kepolisian dengan cara penyemprotan air menggunakan mobil AWC," dijelaskan Ramadhan.

Korban yang coba menghindari semprotan kemudian berlari sebelum kemudian terjatuh. Justinus yang jatuh lalu dibawa ke Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi guna dilakukan penanganan medis. Namun nahas, nyawanya tak tertolong saat ditangani di ruang IGD rumah sakit.

Namun pada saat dilakukan penanganan medis korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Ramadhan.

Hasil pemeriksaan oleh pihak Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat benturan pada bagian kepala. Justinus mengalami pendarahan pada telinga kanan dan hidung bagian kiri serta dalam keadaan kondisi mabuk berat usai mengonsumsi miras.

Pukul 18.30 WIT, ambulans dari Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi membawa korban ke rumah duka di Kompleks SD N Hamadi Hanurata Distrik Jayapura Selatan untuk disemayamkan.

Ramadhan menambahkan kejadian tersebut saat ini masih dalam penanganan oleh Polsek Jayapura Selatan. Sementara itu, polisi juga masih melakukan pemeriksaan kepada propam Polresta Jayapura Kota dengan dibantu oleh Bidang Propam Polda Papua untuk melihat apakah tindakan personil tersebut sesuai dengan SOP.

"Kalau tidak sesuai akan diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di internal kepolisian dan jika sudah sesuai SOP personil tersebut akan kembali melanjutkan tugasnya," tukasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar