Usai Santroni Tempat Karaoke, Dua Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Arsip foto. (ANTARA/HO-Polres)

PEKANBARU-Dua orang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan diringkus jajaran unit reskrim Polsek Tampan usai menyantroni satu unit Ruko kosong yang merupakan kafe dan tempat karaoke keluarga Maestro, Ahad (31/1) dini hari, di Jalan Soekarno Hatta.

Dua pria tersebut berinisial  RA dan AZ, mereka ditangkap setelah pengelola tempat karaoke dan kafe itu melakukan pengintaian disaat kedua pelaku akan melancarkan aksi.

"Kejadiannya Minggu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB di Karaoke Maestro Jalan Soekarno Hatta," kata Kapolsek Tampan, Kompol Ambarita, saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2020). 

Dijelaskan Ambarita, pelaku sudah dua kali melakukan aksi di tempat tersebut, karena sudah pernah kecolongan pengelola melakukan pengintaian bersama seorang anggotanya. 

Pada malam itu sekitar pukul 02.00 WIB  tiba-tiba mereka melihat dua orang pria memanjat melalui terowongan masuk kedalam Ruko. Saat itu juga pengelola yang melihat dua orang pria tidak dikenal itu langsung menghubungi pemilik dan menghubungi pihak Polsek Tampan.

"Sampai di TKP tim memeriksa setiap ruangan kamar karaoke hingga akhirnya sampai dilantai 2 kami temukan pelaku bersama barang bukti," jelas Ambarita. 

Saat itu kedua pelaku sudah berusaha membawa barang curian berupa satu kardus berisikan 6 lusin gelas merk Guinnes yang sudah diturunkan dari lantai 4 dan barang bukti yang diduga sebagai alat yang digunakan pelaku berupa satu buah tas ransel berisikan tali tambang, pisau, tang, kunci T, Kunci Inggris, lakban kuning, obeng kecil dan besi pencongkel. Dua pria  itu akhirnya diamankan ke Mapolsek Tampan untuk diproses lebih lanjut. 

"Pengakuan mereka baru 2 kali melakukan aksinya di TKP yang sama. Motifnya karena ruko kosong dan belum beroperasi, mereka mengira Ruko tidak berpenghuni," katanya.

Petugas juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor merk Honda Revo yang digunakan kedua pelaku.

"Mereka gunakan uang nya untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka diancam hukuman 5 tahun kurungan penjara," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar