Pemko Kembali Berlakukan ASN Bekerja Dari Rumah

Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Azwan.

PEKANBARU- Walikota Pekanbaru, Firdaus menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 1198 /2020 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil yang dilayangkan untuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Edaran tersebut menyusul terjadinya peningkatan jumlah pasien positif covid-19 di Pekanbaru.

Bahkan enam orang pasien positif diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Azwan mengatakan, dalam edaran itu mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan ASN yang berusia 55 tahun keatas dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui daring. 

"Berlaku mulai, Kamis (25/6) ini. Karena melihat perkembangan kasus covid saat ini," kata Azwan, Kamis (25/6). 

Edaran itu berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dalam edaran itu juga mengatur agar seluruh kepala OPD dapat mengatur bawahanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk Lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Bagi ASN yang ditugaskan dikantor, Penyesuaian jam masuk kerja menjadi pukul 08.30WIB dan jam pulang kerja menjadi pukul 15.30WIB.

Sementara itu, Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru dr Mulyadi mengatakan, dari enam orang ASN ini, lima adalah bagian dari 27 orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 baru yang diumumkan dalam tiga hari terakhir di Pekanbaru sejak Senin (22/6) hingga Rabu (24/6).

ASN tersebut, bagian dari klaster Palembang yang ada di kantor Camat Bukit Raya yang tertular dari pasien positif NC, orang pertama yang menjadi penular generasi pertama asal Palembang yang kemudian disebut klaster Palembang.

Sementara, satu orang lagi adalah D, Sekretaris Camat Bukitraya. Wanita warga Pandau Permai ini tercatat sebagai pasien positif di Kabupaten Kampar. 

"Adanya jaringan ini salah satu alasan Pak Walikota memutuskan untuk menerapkan WFH. Untuk memutus penyebaran maka dianjurkan WFH hingga hasil swab yang dilakukan keluar terhadap kontak erat pasien keluar," terang Mulyadi. 

Adapun enam ASN itu diantaranya, adalah Nyonya GSN (41) warga Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir. Dia adalah istri dari NC. GSN diumumkan positif Senin (22/6). Selain itu juga dinyatakan positif Nyonya NM (43) warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, dan Tuan YZ (25) warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

NM dan YZ adalah generasi ketiga atau penularan lokal dan merupakan kontak erat dari pasien positif GSN. Kedua pasien tersebut merupakan teman sekantor dari pasien GSN. Ketiganya adalah pegawai kantor Camat Bukitraya.

Kemudian, tiga orang lagi ASN Pemko Pekanbaru diumumkan positif Covid-19 pada Rabu (24/6) adalah dua pegawai kantor Camat Bukitraya.

Mereka adalah Nyonya DOI (24) warga Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan Nyonya LA (42) warga Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya. Keduanya kontak erat dari pasien positif GSN. Terakhir D, Sekretaris Camat Bukitraya, yang tercatat di Kabupaten Kampar karena merupakan warga Pandau Permai, Kampar.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar