Bongkar Prostitusi ABG Online, Pasangan Suami-Istri Ditangkap

Foto: (Yogi Ernes)

JAKARTA- Polsek Koja Jakarta Utara membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan pasangan suami-istri. Para pelaku mengeksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK).

"Korban ada tujuh orang dan hampir seluruhnya anak di bawah umur. Ada yang (usia) 15 sampai 17 tahun. Anak-anak ini berasal dari Cianjur dan memang direkrut ya, ditampung di salah satu tempat kos yang disediakan oleh para pelaku ini di daerah Jakarta Utara," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020), dikutip dari detik.com.

Pasangan suami-istri yang diamankan yakni DN dan KN. Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang pria berinisial S. Ketiga pelaku ini, kata Cahyo, merupakan penyedia PSK.

Para pelaku mempromosikan prostitusi melalui sebuah aplikasi percakapan. Praktik ini dilakukan selama 6 bulan terakhir.

"Keuntungan untuk sekali transaksi Rp 100 ribu bagi tersangka ini. Terus untuk korban juga sekitar dapat Rp 100 ribu hingga 150 ribu. Jadi mereka itu dijual sekali transaksi bisa Rp 300 ribu harganya ya," sebut Cahyo.

Cahyo juga mengatakan, para pelaku tersebut memang sengaja datang ke Cianjur untuk merekrut para anak-anak tersebut. Awalnya, para korban akan dijanjikan untuk bekerja di sebuah restoran yang ada di Jakarta, tanpa seizin orang tuanya.

"Mereka tidak ada (izin ke orang tua, mereka langsung menghubungi personal para korban. Jadi ini tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Kita sekarang masih tahap penyidikan lanjutan ya. Kebetulan kami belum ke Cianjur untuk melakukan penyelidikan sampai sana tentang bagaimana cara mereka merekrut. Yang kita dapati mereka dapat para korban ini dari Cianjur dan semuanya putus sekolah," paparnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya aduan masyarakat sekitar bahwa di tempat kos yang berlokasi di Semper, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dicurigai menjadi tempat praktik prostitusi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga pelaku pada Sabtu (13/6).

Para pelaku kini ditahan di Polsek Koja. Atas perbuatannya itu, para pelaku kini dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 17 buah kondom, uang Rp 200 ribu dan 2 unit ponsel.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar