Pemanfaatan Lahan di Bandar Kayangan, Pemko MoU dengan PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT didampingi PJ Sekda M Jamil bersama Dirut PT SPP Heri Susanto.

PEKANBARU - PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pemanfaatan lahan Bandar Khayangan. Akan ada wisata menarik yang disajikan di kawasan itu. 

Saat penandatanganan MoU, juga hadir Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Penjabat Sekda Pekanbaru Muhammad Jamil, Direktur Utama PT SPP Heri Susanto, serta Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal. 

"MoU dilakukan oleh direktur PT SPP dengan Sekda sebagai pengelola aset," kata Heri Susanto. 

Lanjutnya, penandatanganan MoU dalam rangka pengembangan tempat wisata di kawasan itu. PT SPP menyewa lahan Bandar Khayangan selama 15 tahun dan PT SPP akan menggandeng Investor untuk mengembangkannya.

"Kita kerjasama dengan investor yg telah mengajukan minat salah satunya akan membangun Water boom yang langsung ke danau. Investor juga akan membuat tempat penginapan di atas air dan lainnya," jelasnya.

Dengan diitandatanganinya MoU itu, kini PT SPP resmi sebagai pengelola KIT. MoU itu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal lahan KIT ke PT SPP. 

"Lahan di KIT ada 266 hektare," kata Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) Heri Susanto.

Kata Heri, ada dua kelompok investor yang ingin bekerjasama dalam pengelolaan kawasan yang berada di Kecamatan Tenayan Raya itu. Jauh hari, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan hukum lainnya mendapat persetujuan dari legislator.

Persetujuan bersama atas ranpeda sudah ditandangani bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, Senin (27/1/2020). Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menilai ranperda ini merupakan kebijakan yang stategis. Kebijakan ini mendukung penyertaan modal untuk PT SPP untuk mengelola KIT.

"Kontribusinya ke negara bakal mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun setelah beroperasi nanti," kata Walikota.

Walikota menyebut luas wilayah KIT pada tahap pertama nantinya diprediksi mencapai 1.550 hektare. Rencana awal pada tahun 1993, luas lahan KIT mencapai 3.000 hektare. "Saat ini lahan yang menjadi penyertaan modal awal bagi PT SPP luasnya mencapai 266 hektare," jelasnya.

Walikota menyebut, keberadaan KIT ini sudah dipersiapkan sejak tahun 1993 silam. KIT saat ini menjadi salah satu kawasan industri strategis nasional. "Proses ganti rugi lahan sudah dilakukan. Ganti rugi tahap pertama tahun 2002 luasnya mencapai 106 hektare. Nilainya mencapai Rp 2,12 miliar. Sedangkan ganti rugi tahap kedua tahun 2003. Luas lahannya mencapai 200 hektare. Nilainya mencapai Rp4 miliar," jelasnya.

"40 hektare sudah menjadi lokasi pembangunan PLTU 2×110 MW pada tahun 2010. Sehingga saat ini luas lahan yang ada di KIT mencapai 266 hektare," tambahnya.

Sementara itu, KIT merupakan salah satu program andalan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menggerakkan ekonomi di masa Perilaku Hidup Baru (PHB). "Sekarang tinggal bagaimana kita menyegerakan realisasi kawasan industri itu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

Kata dia, persiapan legal administrasi, perizinan dan semua yang diperlukan untuk pengembangan KIT, semuanya sudah dipersiapkan. Intinya, Disperindag sudah mempersiapkan semua seperti masterplan, perizinan, dan PT SPP selaku badan pengelola juga sudah ada izin.

"Tinggal sekarang perusahaan daerah merealisasikan kemitraan ataupun langkah-langkah konkrit di kawasan industri," jelasnya.

Terkait masih adanya klaim kepemilikan lahan oleh sejumlah oknum di kawasan KIT, menurut Ingot hal itu tinggal bagaimana Tim Yustisi melakukan pengamanan aset pemko di lapangan. "Untuk itu kita berharap Tim Yustisi bisa menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Teman-teman Yustisi bisa action melakukan pengamanan aset," jelasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar