Janjikan Masuk BIN dan Setor Rp 17 Juta, Anggota BIN Gadungan Ditangkap

Anggota BIN Gadungan Ditangkap

PEKANBARU-Seorang pria mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN), diringkus Kepolisian, Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Riau. Namun, belakangan terkuak, statusnya hanya gadungan.

Pelaku berinisial MS, usia 42 tahun. Ia merupakan kelahiran Lampung, memiliki Kartu Pengenal Penduduk berdomisili di Pekanbaru, persisnya di Jalan Panglima, kelurahan Labuh Baru Timur, kecamatan Payung Sekaki.

MS awalnya diamankan anggota BIN yang sebenarnya, kemudian penanganan kasusnya diserahkan ke Dit Reskrimum Polda Riau.

''Awalnya dia diamankan anggota BIN, kemudian diserahkan ke kita. Dalam kasus penipuan penerimaan anggota BIN,'' sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (10/7/2020) sore.

Penipuan pelaku sebut Sunarto, dilakukan terhadap korban inisial IS warga Jalan Srikandi, kecamatan Tampan.

Penangkapan MS berawal pada bulan Mei 2020. Saat itu, IS diajak bertemu temannya bernama Mursidi dirumah tersangka MS.

Korban mau bertemu tersangka, setelah dijanjikan pekerjaan menjadi anggota BIN.

Tiba di rumah tersangka, pelaku menjelaskan terkait BIN dan di iming-imingi gaji sebesar Rp45 juta.

Namun, agar proses yang dilalui korban lancar. Pelaku mengatakan, korban harus menyetorkan biaya administrasi sebesar Rp17 juta.

''Korban percaya sehingga menuruti keinginan pelaku,'' beber Sunarto.

Akhirnya, pada Senin (11/7/2020) korban menyerahkan satu unit laptop dan satu unit infokus untuk sebagai biaya administrasi kepada pelaku di rumahnya Jalan Pandau Permai Kempas, kelurahan Pandau Permai, Siak Hulu, Kampar.

''Setelah diserahkan, pelaku menjanjikan korban akan sertijab menjadi anggota BIN pada tanggal 20 Juni 2020,'' ujar Sunarto. 

Kemudian, Rabu (8/7/2020) korban datang bersama Sapta Junaidi kerumah pelaku. Untuk menanyakan kejelasan lamaran kerjanya di BIN.

''Tak lama kemudian datanglah beberapa orang yang mengaku anggota BIN untuk menangkap MS dan membawanya kepada pihak kepolisian,'' kata Sunarto.

Sedangkan dari tangan MS. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, barang bukti yang diamankan satu kalung lencana besi bertuliskan : Badan Intelijen Negara Republik Indonesia yang terdapat kartu dengan foto K. Maulana Hady dan atas nama Hasjim Amir Makom sebagai Sekretaris Pribadi Presiden.

Kemudian, barang bukti lainnya satu buah kalung lencana plastic bergambar Burung Garuda pada bagian depan bertuliskan ''Pelaksana Program Pemerintah Komisi Disiplin Pangkat" dan bagian belakangnya bertuliskan ''Fasilitas Alat Negara Agent Tester Product" yang telah diberikan Kartu Tanda Pelaksana Program Kegiatan Pemerintah nomor : 0RI014371TTD.

Selanjutnya, satu lembar Surat Keterangan Terdaftar SKT.03-040506 / PHI / BANKUM / R – 23 / RI, tertanggal : Istana Presiden DPH, 13 Januari 2018 atas nama M. Soerady Effendy, ITE Bankum, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Lalu, satu lembar Surat Keterangan Terdaftar SKT.03-040506 / PHI / BANKUM / R – 23 / RI, tertanggal : ISTANA PRESIDEN DPH, 13 Januari 2018 atas nama MS, ITE BANKUM.

Selanjutnya, slip gaji pegawai negara yang berisikan rincian gaji sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang terdapat tanda/cap Dewan Kemanan Istana Presiden, Badan Arsip Negara Kepegawaian Nagara, GUbernur Dewan Keuangan Presiden Komisaris Rupiah. 

Kemudian, satu keeping kertas warna kuning emas bentuk persegi panjang bertuliskan angka 100.000 dan tulisan seratus ribu rupiah no : WR 999999.  Surat Keterangan Tugas Tenaga Ahli atas nama: MS dari Danjenpol (TNI) MAULANA HADY, SH, ASN, AMN, BKN, MKN,MPN. 

Selanjutnya, satu laptop, infocus, dan satu hp.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar