Ganja 160 Kg dari Aceh Disamarkan dalam LKS

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) menyampaikan gelar perkara kasus nakoba di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA–Banyak cara dipakai sindikat narkoba untuk menyelundupkan barang haram. Salah satunya mengemas ganja kering bersampul Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk mengelabui petugas.

Penyamaran itu dilakukan sindikat jaringan Aceh-Jabodetabek. Namun, polisi lebih cerdik. Upaya itu terbongkar oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.

Dua tersangka ditangkap dalam kasus ini. Polisi juga mengamankan barang bukti ganja kering 160 kilogram (kg).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan mafia narkoba dengan barang bukti 300 kg ganja. Dari hasil penyidikan didapatkan informasi aka nada pengiriman lanjutan ganja kering dari Aceh.

“Ganja itu hendak diselundupkan dari Aceh menuju Kabupaten Bogor pada pertengahanbulan Juli 2020 melalui jasa kargo,” kata Nana di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020),  dikutip dari iNews.id.

Polisi mendalami informasi ini dan menggelar penyelidikan. Dua orang akhirnya ditangkap. Mereka yakni HS dan NK yang menerima barang haram tersebut. Ganja puluhan kilogram itu dikemas dengan sampul buku pelajaran sekolah.

"Kami dapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kg dibungkus buku LKS. Jadi modusnya gini, membungkus ganja dengan lakban coklat kemudian dilapisi dengan LKS," ucap Nana.

Dari penangkapan ini polisi menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, polisi menyita 10 gram sabu-sabu.

Tidak hanya itu. Informasi kembali didapatkan penyidik, akan ada ganja bermodus serupa yang dikirim ke TKP. Polisi kembali mengintai lokasi pengiriman.

Informasi itu tidak meleset. Kali ini datang 90 kg ganja kering yang juga dibungkus dengan LKS. Total barang bukti ganja yang disita polisi seberat 160 kg.

"Pelaku sudah profesional, mereka pakai alamat fiktif. Ini dari Aceh menggunakan alamat fiktif dan nama fiktif," kata Nana.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar