Tampar Istri hingga Memar, Suami Ringan Tangan Dibui

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi saat menginterogasi tersangka KDRT, DHS (42). (Istimewa).

PEKANBARU-DHS alias S tak dapat mengelak. Pria berusia 42 tahun ini disergap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di Pujasera 168, Jalan M Yamin, Senin (3/8/2020) dinihari. 

Pelaku ditangkap atas laporan Sa (34) yang yang tak lain istrinya sendiri atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

"Ditangkap Senin dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, dalam kasus KDRT," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, Selasa (4/8/2020). 

Kasus "main tangan" ini terjadi Rabu (29/7/2020) malam. Saat pelaku menjemput istrinya yang sedang berada di rumah kakak dari istrinya, SW di Jalan Bambu Kuning, kecamatan Tenayan Raya. 

Saat itu pelaku bermaksud mengajak istrinya untuk pulang ke rumah. Namun ajakan pelaku ditolak korban. Penolakan itu membuat emosi pelaku memuncak. 

"Korban menolak untuk pulang karena mereka sedang proses perceraian. Tapi pelaku tidak terima karena korban menolak hingga terjadi pemukulan, korban ditampar," jelasnya. 

Tak sampai di situ, pelaku terus memaksa. Aksi tarik menarik antara pelaku dan korban pun terjadi. Lantaran terus menolak, tamparan kembali mendarat di pipi kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores dan memar di bagian dada atas kanan. 

"Pelaku ini memang sudah beberapa kali main tangan. Faktor ekonomi yang membuat korban ingin bercerai. Nafkah dari pelaku tak mencukupi, membuat korban harus bekerja mencari nafkah," tambah Hanafi. 

Saat dilakukan pemeriksaan urin terhadap pelaku hasilnya positif mengandung methamphetamin. "Pelaku diancam pasal 44 Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun," pungkas Kapolsek.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar