Sudah 119 Warga Terjaring tak Pakai Masker, Ini Lokasi Razia di Hari Ketiga

Warga pelanggar protokol kesehatan diminta kerja sosial sebagai sanksi dari perbuatan yang dilakukan tak memakai masker.

PEKANBARU- Selama dua hari penerapan sanksi pelanggar protokol dilaksanakan sejak Senin, Selasa (10-11/8/2020) di sepanjang ruas Jalan Sudirman, tim terpadu  Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menjaring sebanyak 119 warga tak memakai masker.

Jika di hari pertama pelaksanaan razia, petugas menjaring sebanyak 59 pelanggar protokol kesehatan, di hari kedua Selasa (11/8), sebanyak 60 warga kembali terjaring. 

Dengan rincian, di lokasi pertama Jalan Jendral Sudirman didepan Sukaramai Trade Center, 28 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dan 9 orang sanksi denda.  Lalu di lokasi kedua, di Jalan Jendral Sudirman, depan Perkantoran Sudirman Square, 20 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dan 3 orang membayar sanksi denda.

Untuk lokasi di hari ketiga, Rabu, 12 Agustus 2020, penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan akan dipusatkan di dua ruas jalan di Kota Pekanbaru yakni di Jalan Garuda Sakti, perbatasan Pekanbaru-Kabupaten Kampar dan di Jalan Hangtuah ujung, Tenayan Raya. 

Di dua lokasi itu razia akan digelar selama satu hari berbeda dengan razia di hari pertama dan kedua yakni dengan lokasi yang sama yakni di Jalan Jenderal Sudirman, sekitar Sukaramai Trade Center dan depan Sudirman Square. Setelah di Jalan Garuda Sakti dan Hangtuah, lokasi razia akan berpindah ke lokasi lain.

Plt Kasatpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning, mengatakan, dari 119 warga yang terjaring rata- rata tak memakai masker beralasan karena lupa. Penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020. 

Dalam perwako tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB) itu, masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. 

"Mereka yang kena sanksi sosial, menyapu jalan, dan membersihkan parit. Rata- rata warga terjaring tak pakai masker alasannya karena lupa. Untuk denda, langsung mereka setor melalui bank, dan masuk kas daerah. Tim di lapangan yang melaksanakan razia itu terdiri dari  Satpol PP, BPBD, Dishub, Polresta, dan Kodim," tutup Gurning.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar