Masih Ada Oknum Pungut Retribusi Sampah, Agus Pramono: Itu Pungli dan Bisa Dipidana

Kadis DLHK Pekanbaru, Agus Pramono.

PEKANBARU- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, meski untuk pungutan retribusi sampah di Pekanbaru sudah dialihkan ke OPD yang dia pimpin, namun sampai saat ini masih ada oknum yang coba-coba mengutipnya.

" Masih ada juga. Tapi itu Pungli bisa dipidanakan. Pelan-pelan kami benahi dengan sosialisasi,"tegasnya, Rabu, (26/8).

Agus Pramono, kembali mengingatkan warga,  untuk membayar retribusi kepada petugas resmi dari DLHK yang sudah ditunjuk.

Dalam menjalankan tugasnya mereka selalu dilengkapi atribut berikut surat tugas yang ditandatangani langsung oleh dirinya.

Ditanya, berapa jumlah petugas dari DLHK yang bertugas memungut retribusi saat ini, mantan Kasatpol PP dan juga mantanKepala Staf Korem 031/WB itu, mengatakan, ada 200 orang tersebar di 12 kecamatan.

" Kalau kesulitan di lapangan pasti ada. Tapi Alhamdulillah bisa diselesaikan dengan baik. Ada 200 petugas dari DLHK yang kami tunjuk untuk memungut retribusi sampah, baik untuk rumah tangga maupun badan usaha dan lainnya," jelasnya.

Sampai saat ini Agus menjelaskan, pihaknya masih terus menyosialisasikan terkait peralihan pemungutan retribusi dari LKMRW ke Satgas ke DLHK Pekanbaru. 

Klasifikasi retribusi sampah di Pekanbaru sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48/2016. 

Untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan yakni Rp5 ribu untuk masyarakat tak mampu, Rp7 ribu untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.

"Lalu untuk badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta. Jadi yang diminta itu, badan usaha sesuai klasifikasi. Dihitung dari luas tempat dan produksi sampah yang dihasilkan," paparnya.

Peralihan pemungutan retribusi sampah berdasarkan Perwako Nomor 14/2020 tentang tatakelola retribusi sampah. Peralihan itu berdasarkan hasil evaluasi, dimana pemungutan retribusi yang dilakukan LKMRW dinilai tidak optimal.

Kembali ditanya, berapa target PAD dari retribusi sampah tahun ini, Agus, mengatakan sebesar Rp5,2 milyar.

" Kita optimis bisa mencapainya," tutup Agus Pramono.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar