Gara- gara Uang Rp100 Ribu, Pemuda Ini Tewas Dikeroyok 13 Orang

Polres Bantul amankan 13 pelaku penganiayaan pemuda hingga tewas. (Foto: INews.id/kuntadi)

BANTUL– Satreskrim Polres Bantul menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Luqman Rahma Wijaya (18) warga Pleret, Bantul meninggal dunia. Ironisnya sembilan diantaranya masih berusia di bawah umur dan kasus ini berawal dari uang Rp100.000.

“Jadi 13 orang ini menganiaya korban sampai tidak sadarkan diri,” kata Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, di Polres Bantul Jumat (14/8/2020), dikutip dari iNews.id 

Aksi penganiayaan ini terjadi pada Jumat (7/8/2020) di rumah Erna Yuliandri di Pleret, Bantul. Saat itu korban datang ke rumah saksi untuk main dengan anak saksi yang juga tersangka dalam kasus ini yakni PES dan MREP. Di rumah itu sudah ada tersangka AF yang sudah main.

Saat itu korban bermaksud pinjam uang Rp100.000 kepada PES namun tidak diberikan. Akhirnya korban pinjam sepeda motor dan pulang. Bersamaan dengan kejadian itu, PES mengaku uangnya yang ada di dalam dompet hilang dan diceritakan kepada saudaranya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban datang sambil membawa rokok dan minuman es. Hal ini menjadikan kecurigaan para pelaku, karena sebelumnya korban mengaku tidak punya uang. Setelah dicecar pertanyaan, korban akhirnya mengaku sudah mengambil uang Rp50.000.

Kabar korban mengambil uang disampaikan kepada teman-temannya yang sedang nongkrong di warung kopi. Mereka akhirnya ikut datang dan ikut melakukan penganiayaan kepada korban. Mereka ada yang menendang, memukul dan mengikat korban agar tidak berontak melawan.

“Karena gaduh, saksi Erna terbangun dan mendapati korban sudah tergeletak. Dia kemudian menelepon kakak korban,” katanya.

Korban akhirnya dilarikan ke RS Nur Hidayah menggunakan mobil ambulans. Ketika sampai di rumah sakit, korban sudah meninggal dunia.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta UU Perlindungan Anak. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabuk, korek api dan beberapa barang lain.

“Tersangka PES dan MREP yang merupakan saudara kandung yang pernah menjadi saksi kasus pelajar tewas setelah motornya ditendang,” katanya.

Sementara tersangka PES mengaku berkawan dengan korban. Bahkan selama tiga hari korban tidak pulang dan dia yang merawatnya. Namun setelah sembuh justru mencuri.

“Saya sangat menyesal, korban adalah teman saya,” katanya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar