Bongkar Sampah di Pinggir Jalan, Seorang Warga Tampan Didenda Rp700 Ribu

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Pekanbaru Rubi Adrian, menegur salah seorang warga yang membuang sampah sembarangan.

PEKANBARU- Seorang warga di Kecamatan Tampan, didenda sebesar Rp700 ribu lantaran kedapatan membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Soebrantas tepatnya di seberang Pondok Pesantren Babussalam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian menyebutkan, warga tersebut diamankan ketika melakukan pembongkaran sampah dengan volume lebih dari 1 kubik.

"Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa warga yang kita denda Rp700 ini sering membuang sampah di pinggir jalan. Makanya kita intai dan diamankan saat membongkar sampah. Sampahnya lebih dari satu kubik," ungkapnya, Rabu (9/9/2020).

Untuk menghindari pemberlakukan sanksi, Rubi mengimbau warga agar bisa mematuhi aturan berlaku dengan membuang sampah di tempat-tempat yang disediakan serta sesuai waktu yang ditentukan.

"Kalau bisa, warga sediakan tempat sampah di rumah masing-masing. Begitu juga dengan pelaku usaha, supaya sampah tidak berserakan di mana-mana," ucapnya.

Di samping itu, warga juga diingatkan untuk tidak membakar sampah. Jika kedapatan, warga bersangkugan juga bisa dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.

"Jadi selain dilarang membuang sampah sembarangan, warga juga tidak dibenarkan membakar sampah," tutupnya.

Untuk diketahui, larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.

Kemudian larangan membakar sampah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Denda bagi pembakar sampah bervariasi mulai dari Rp250 hingga Rp1,5 juta, sesuai dengan volume sampah yang dibakar.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar