Dinilai Sudah tak Relevan, Perda Hiburan Umum Pekanbaru akan Dicabut

Suasana Rapat Persiapan Revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002

PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru berencana akan mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang hiburan umum yang dinilai sudah tidak relevan dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi saat ini atau kedaluwarsa.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Masriyah, mengatakan, sudah menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait.

" Untuk rapat awal persiapan sudah. Perda hiburan umum itu kan sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang ada di atasnya. Sehingga nanti di tahun 2023 kita akan buat Perda baru yang sesuai dengan induknya. Dalam rapat kemarin kita bersama OPD baru mengevaluasi tentang Perda nomor 3 tahun 2022 yang sekarang ini," kata Masriyah, akhir pekan kemarin.

Masriyah, mengakui, hiburan umum itu merupakan bagian dari usaha bidang pariwisata. Namun di Perda yang akan dibuat baru nanti kemungkinan namanya bukan hiburan umum lagi. Meski untuk penamaanya masih dipikirkan kembali seiring penyusunannya.

" Kemungkinan nama Perdanya bukan hiburan umum lagi. Nanti kita pikirkan seiring penyusunannya. Perda sepertinya akan dibuat baru bukan direvisi," tutup Masriya.

Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan, untuk pembahasan Perda itu tidak serta merta begitu saja, harus melalui proses di Bapemperda DPRD Pekanbaru.

Karena semuanya mengikuti Undang- undang nomor 23 tahun 2014, dan Undang- undang lain yang terkait hal itu.

" Dalam rapat persiapan revisi Perda Nomor 3 tahun 2022 kemarin itu saya menyampaikan nanti kalau Perda dirubah jangan lagi namanya Perda hiburan umum judulnya. Karena kalau Perda hiburan umum yang diatur hanya tentang hiburannya saja sehingga tidak masuk nomenklaturnya di Disbudpar. Kemungkinan judul Perda itu nanti penyelenggaraan hiburan dan kepariwisataan," jelas Edi Susanto.

Dalam hal itu bagian hukum, kata Edi, lagi, meminta kepada Disbudpar untuk membuat kajiannya. Kalau seandainya secara keseluruhan lebih dari 50 persen perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2022 itu, maka tidak lagi namanya perubahan tapi akan diterbitkan Perda baru yang diusulkan.

Tapi kalau secara materinya tidak sampai 50 persen yang dirubah, maka Perda itu nanti namanya revisi tidak dibarengi dengan naskah akademi tapi hanya keterangan atau penjelasan dari perubahan dari Perda nomor 3 tahun 2022 itu.

" Kalau memang Disbudpar siap membuat kajian terhadap perubahan Perda Nomor 3 tahun 2022 itu, maka kita akan usulkan di Prolegda tahun 2023. Tapi kan membutuhkan waktu, karena itu untuk menghindari kekosongan aturan, kita juga minta ke Disbudpar untuk menyiapkan Perwakonya jelang Perdanya selesai," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar