Perluasan TPA Muara Fajar, Pemko Siapkan Lahan 5 Hektar

Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST, MT, bersama Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono, meninjau TPA belum lama ini.

PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) merencanakan perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai. 

Kapasitas daya tampung TPA Muara Fajar yang sudah hampir penuh dalam menampung sampah yang di produksi, manjadi alasan dilakukannya hal tersebut 

Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT,  mengatakan, saat ini sudah dibuat perencanaan untuk perluasan itu.

Akan ada pembebasan lahan seluas 5 hektar yang berada tidak jauh dari TPA 2 Muara Fajar. 

"Ada 5 hektare, itu kita rencakan untuk penambahan. Maka kita harus beli lagi yang disamping sana," kata Firdaus, Jumat (18/9). 

Untuk lahan, Pemko Pekanbaru yang menyediakan, sedangkan konstruksi langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Wali Kota, menerangkan, melihat kondisi saat ini di TPA Muara Fajar, diperkirakan hanya mampu menampung sampah samlai  12 bulan ke depan. 

Dan jika sistem pengelolaannya baik, maka paling lama mampu bertahan hingga dua tahun kedepan. 

"Maka kita harus merencanakan untuk perluasan mulai saat ini. Kalau kondisi sekarang tidak lama lagi sudah penuh, karena sekarang  tinggal bagian pinggirnya," terang Firdaus. 

Terbatasnya daya tampung TPA harus diantisipasi dari awal. Sebab TPA merupakan kebutuhan penting bagi kota dari sampah yang diproduksi setiap hari. 

Produksi sampah dari masyarakat Kota Pekanbaru saat ini mencapai 800 meter kubik dalam sehari. Seluruhnya diangkut ke TPA Muara Fajar untuk diolah. 

Untuk sistem yang digunakan masih open dumping, yakni sampah dibuang begitu saja. Seharuanya memakai sistem sanitary landfill.

"Open dumping itu sudah lama ditinggalkan dan beralih ke sanitary landfill yakni membuang dan menumpuk sampah ke suatu lokasi yang cekung, memadatkan sampah kemudian menutupnya dengan tanah," kata Firdaus.

Seiring dengan rencana itu juga akan ada penambahan empat unit alat berat di tahun 2021.mendatang.

Penambahan diperlukan mengingat minimnya jumlah alat berat di lokasi yang saat ini hanya berjumlah delapan unit. 

Dari jumlah itu yang bisa beroperasi hanya empat unit sebab sisanya dalam kondisi rusak berat.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar