2 Remaja di Bengkalis Sekap Ibu-ibu di Kontrakan Kosong Lalu Gasak Sepeda Motor dan 5 Cincin Emas

(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

BENGKALIS - Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau.

Dilansir dari  tribunnews.com, dua tersangka merupakan pelaku pencurian, sementara satu tersangka merupakan penadah barang curian tersebut.

Mereka diantaranya ARS (15) anak dibawah umur warga kecamatan Siak Kecil.

Kemudian F (18) warga Desa Lubuk Garam Siak Kecil.

Sementara penadah barang curian tersebut berinisial Al (28) warga desa Sebauk Kecamatan Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan aksi pencurian dilakukan tersangka, Kamis (3/9/2020).

Pencurian yang dilakukan para tersangka terungkap saat seorang ibu melaporkan kepada keluarga korban bahwa korban disekap orang tidak dikenal di dalam sebuah rumah tidak jauh dari Pasar Terubuk kota Bengkalis.

Dari informasi ini keluarga korban langsung ke tempat kejadian dan menemukan korban dalam kondisi luka luka dibagian mulut dan telinga.

"Selain kondisi korban yang mengalami luka-luka, kendaraan sepeda motor serta cincin emas sebanyak lima buah dibawa kabur pelaku yang menyekap korban, diduga saat itu pelaku sebanyak tiga orang," kata Kapolres saat ekpos, Rabu (23/9/2020) siang bersama Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi.

Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 Juta.

Keluarga dan korban kemudiam melaporkan kejadian ke Polres Bengkalis.

Berdasarkan laporan tersebut Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah petunjuk petugas berhasil mengantongi nama-nama diduga pelaku.

"Ada tiga orang nama yang berhasil kita kantongi, diantaranya ARS, F dan Al sebagai penadahnya," kata Kapolres

Dari tiga nama ini petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap mereka.

Pengejaran yang dilakukan tim Reskrim Polres Bengkalis membuahkan hasil menangkap satu orang tersangka berinisia ARS di rumahnya, Senin (14/9/2020) malam.

"Dari penangkapan terhadap ARS ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Petugas yang menemukan barang bukti langsung melakukan interogasi kepada ARS, dan dia mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian tersebut," ujarnya.

ARS mengaku tidak melakukan sendiri aksinya melainkan bersama dua rekannya berinisial F dan Fa.

Dimana saat itu dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

"Rekan seprofesinya ARS yang berinisial F berhasil diamankan petugas saat mendatangi rumahnya di Kecamatan Siak Kecil," tambahnya.

Kemudian petugas melakukan interogasi kepada dua tersangka ini.

Pengakuan para tersangka ini telah menjual dua buah dari cincin yang berhasil mereka curi dari korbannya.

Barang curian ini dijual melalui perantara seorang ibu-ibu yang tidak mereka kenal.

"Jadi ARS meminta tolong kepada ibu-ibu yang tidak mereka kenal untuk menjualkan cincin emas mereka sebanyak dua buah ke sebuah tokoh emas di pasar Sungai Pakning. Kemudian emas ini dibeli oleh penjual emas berinisial Al dengan harga 3,5 juta rupiah," kata Kapolres.

Hasil penjualan ini dibagi ARS kepada ibu ibu ini sebesar satu juta rupiah.

Sisanya hasil penjualan emas curian ini dibawa ARS

"Tim kita berhasil mengaman Al sebagai tersangka penadah pada tanggal 19 September kemarin," kata Kapolres.

Sementara terhadap ibu-ibu yang membantu menjual barang tersebut saat ini masih dalam pengejaran petugas Reskrim Polres Bengkalis.

Serta satu orang lagi diduga rekan tersangka saat melakukan pencurian juga masih dikejar petugas.

Menurut Kapolres, tersangka melakukan pencurian dengan modus berpura-pura akan mengontrak rumah milik korbannya.

Tersangka sudah lama mengintai aktifitas korbannya.

"Jadi sudah direncanakan, mereka mengajak korbannya melihat kontrakan yang akan dikontrak tersangka. Kemudian saat sampai dikontrakan tersebut tersangka langsung menyekap korbannya dan mengambil barang barang miliknya," kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, juncto sistem peradilan anak, dan Pasal 480 KUHPidana.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar