Tim Gabungan Tindak 1.383 Pelanggar PSBM Kecamatan Tampan

Tim Gabungan Tindak 1.383 Pelanggar PSBM Kecamatan Tampan

PEKANBARU- Tim gabungan bidang penegakan hukum Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, sudah menindak sebanyak 1.383 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Guring menyebutkan, 1.383 pelanggar itu ditindak sejak razia malam pertama Rabu (16/9/2020) malam hingga Sabtu (26/9/2020) malam.

"Warga yang melanggar aturan PSBM ini dijaring tim gabungan saat berkeliling di sekitar Kecamatan Tampan," ungkapnya, Minggu (27/9/2020).

Disampaikan Gurning, sebagian besar dari pelanggar yang terjaring didominasi oleh warga yang beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB dan ada juga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

"Yang paling banyak memang yang masih beraktivitas di atas pukul 09 malam," ucapnya.

Di samping itu, terang dia, tim juga masih mendapati adanya tempat usaha yang buka di atas pukul 21.00 WIB. Untuk itu, ia menyayangkan pelaku usaha yang masih buka di atas waktu yang telah ditentukan.

"Kalau masih buka, nanti tentu ditindak sesuai aturan," tegasnya.

Seperti diketahui, guna memutus sebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan terhitung 15 September hingga 28 September mendatang.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar