Perumahan di Pekanbaru Wajib Dibangun di Atas Ambang Batas Banjir

Indra Pomi Nasution

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini mewajibkan kepada pengembang perumahan untuk membangun pemukiman baru di atas ambang batas banjir.

"Misalnya di wilayah tersebut kita rekomendasikan mereka harus menimbun satu meter, dan mereka harus ikuti itu," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Minggu (11/10/2020).

Sebelum dilakukan pembangunan, sebut dia, pengembang mesti berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PUPR. Hal itu merupakan salah satu upaya meminimalisir banjir di kawasan pemukiman.

"Jadi sebelum membangun itu, pengembang minta file banjir ke kita. Mereka harus bangun di atas ambang batas jika di lokasi yang akan dilakukan pembangunan masuk kawasan rawan banjir," ucapnya.

Disampaikan Indra, pembangunan kawasan pemukiman baru juga sejalan dengan master plan banjir yang kini masih disusun oleh tim ahli.

Dengan adanya master plan pengendalian banjir, maka pengembang perumahan harus meminta data banjir di kawasan yang akan dibangun ke Pemko Pekanbaru.

"Kesalahan memberikan izin yang lalu harus kita koreksi. Ke depan kita akan membuat satu seksi untuk mengawasi itu. Kalau dia (pengembang) masih bangun dari ambang batas, akan kita tegur," tegasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar