OTG Corona Enggan Isolasi di Fasilitas Pemerintah, Pemko Terbitkan Perwako
PEKANBARU- Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang panduan isolasi mandiri bagi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.
Perwako itu nanti yang menjadi pegangan atau sebagai payung hukum untuk mewajibkan pasien OTG mengisolasi diri di fasilitas yang sudah disiapkan pemerintah daerah.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT, mengatakan, saat ini pasien OTG sangat sulit mengharuskan mereka untuk menjalani isolasi mandiri di fasilitas atau di tempat yang sudah disiapkan pemerintah karena tak adanya aturan.
"Maka perlu Perwako sebagai payung hukum untuk menindaknya," kata Wali Kota, Rabu (14/10/2020).
Berdasarkan evaluasi dari penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang sudah berlangsung hampir dua pekan di empat kecamatan, kasus konfirmasi positif Corona masih didominasi OTG.
Sementara, untuk isolasi diri mereka hanya menjalaninya di rumah. Kondisi itu sangat dikhawatirkan membuat penyebaran ke lingkungan sekitar akibat tidak maksimalnya isolasi yang dijalankan.
Dalam Perwako itu juga mengatur ketat tentang isolasi mandiri dan kategori dan siapa saja orang yang bisa menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Pihak Puskesmas nanti yang akan membawa OTG ke fasilitas pemerintah untuk menjalani isolasi tersebut. Termasuk mendata jumlah seluruh OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Memfasilitasi hal itu, Pemko Pekanbaru sudah menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolasi mandiri bagi OTG.
Dengan ketersediaan 66 kamar, 36 diantaranya sudah terisi tempat tidur, sisanya masih kosong.
"Kebutuhan dan pengobatan pasien yang menjalani isolasi di fasilitas pemerintah ditanggung," kata Firdaus.***
Tulis Komentar