Diupah Rp2,5 Juta, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembabat 83 Pohon di Tuanku Tambusai

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya iptu Abdul Halim saat memimpin ekspos.

PEKANBARU-Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya akhirnya mengungkap pelaku pembabat 83 pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai. Empat orang ditetapkan tersangka diantaranya inisial JW, MA, RA, dan RP.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, dalam ekspos yang digelar di Mapolsek, Ahad (25/10) mengatakan, satu dari empat pelaku merupakan pengelola dari bando jalan (papan reklame) yang berada dilokasi itu.

"Ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu dari orang reklame CV RB," kata Arry, saat memimpin ekspos.

Diterangkannya, ketiga pelaku MA, RA, dan RP pemotong pohon pelindung itu merupakan suruhan dari JW, staf lapangan bagian periklanan pengelola bando jalan dilokasi tersebut.

JW menyuruh MA dan dua rekannya untuk memangkas pohon pelindung karena menutupi pandangan ke reklame bando di jalan itu.

"Diduga akan menutupi pandangan di papan reklame itu, maka JW menyuruh MA untuk memangkas pohon pelindung," terangnya.

MA dan rekannya memotong pohon hari Ahad (11/10) dinihari. Sekitar pukul 00.30 WIB memakai alat jenis parang kemudian mengangkut potongan dahan dan ranting menggunakan mobil pickup rental.

Dibuang ke daerah Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki untuk menghilangkan barang bukti.  MA dan rekan-rekannya mendapat upah dari kerjaan tersebut sebesar Rp2,5 juta.

"Kami amankan empat pelaku kemarin, di Jalan Parit Indah," jelas Kapolsek.

Polsek Bukit Raya, masih terus melakukan penyelidikan terkait persoalan itu untuk mencari keterlibatan pihak lain. Turut diamankan barang bukti beberapa potong pohon pelindung yang berhasil diambil dari tempat pembuangan di Jalan Air Hitam, Payung Sekaki.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar