Usai di Jalan Tuanku Tambusai

Satpol PP Bakal Tebang Semua Bando Ilegal di Pekanbaru

Penebangan Bando Reklame di Jalan Tuanku Tambusai, Jumat 6 November 2020.

PEKANBARU- Meski hanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, namun Burhan Gurning, tegas mengatakan, bakal menebang semua bando reklame ilegal yang masih berdiri kokoh melintang di sejumlah lokasi jalan di Kota Pekanbaru.

" Bukan ini saja. Semua bando reklame ilegal akan kami tebang," tegas Burhan Gurning, disela proses pemotongan bando reklame ilegal di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Bank BRI, Jumat, (6/11/2020) dini hari.

Menurut Gurning, persoalan bando reklame sudah lama dilarang berdiri di Kota Pekanbaru sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. 

Pada Pasal 18 Permen tersebut  jelas dibunyikan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Sebelum eksekusi bando reklame di Jalan Tuanku Tambusai dilaksanakan, Satpol PP sudah melakukan upaya persuasif kepada pemilik lebih kepada rasa menghargai dengan melayangkan surat meminta mereka memotong bandO itu sendiri. 

Namun setelah dua kali surat dilayangkan, pemilik tak juga merespon karena itu penebangan dimulai melibatkan puluhan tim gabungan.

" Yang bando di Jalan Tuanku Tambusai ini pemiliknya sudah dua kali kita surati lebih kepada rasa menghargai. Tapi tak direspon, makanya kami tebang sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru," jelas Burhan Gurning.

Pantauan di lokasi penebangan bando reklame malam itu, satu pleton personel Satpol PP dibantu pihak Dinas Perhubungan, DPM-PTSP, TNI, kepolisian, siaga mengamankan jalannya eksekusi. 

Satu dari dua ruas jalan Tuanku Tambusai menuju Mal SKA ditutup sebab terparkir kendaraaan berat jenis crane di sana ditambah satu unit mobil colt diesel untuk mengangkut besi- besi dari bando yang ditertibkan.

Meski memakan waktu lama sejak dimulai Kamis, (5/11/2020) malam hingga pagi Jumat, (6/11/2020), pelaksanaan eksekusi berjalan lancar sesuai yang diharapkan bisa tuntas dikerjakan agar kondisi lalu lintas bisa berjalan normal kembali.

Dengan sudah ditebangnya dua bando reklame ilegal di Kota Pekanbaru yakni di Jalan Riau dan Jalan Tuanku Tambusai, jelas mengurangi jumlah bando yang berdiri kokoh di Pekanbaru sebelumnya yakni sebanyak 9 bando reklame.

Diantaranya, dua di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Univeristas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana. (Satu sudah ditebang, Jumat 6 November 2020).

Di Jalan Riau, ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. (Satu suah ditebang, Kamis, 23 Januari  2020)

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.

Kedua bando ini, kondisinya sudah terlihat tua dan rusak. Berbahaya bagi pengguna jalan raya yang ramai melintas di bawahnya. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga.

Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar/Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Dan bando kesembilan, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar