Masih di Jondul, Tiga Orang Terapis Kembali Diamankan Satpol

Suasana penyerahan 11 orang terapis Jondul ke Selter Dinas Sosial Pekanbaru.

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru mengendus ada permainan kucing-kucingan dilakukan penghuni rumah di wilayah Jondul lama yang diduga dijadikan tempat prostitusi.

Hal itu dibuktikan dengan kembali diamankannya tiga orang terapis panti pijit lagi di lokasi tersebut dengan tenggat waktu yang tak begitu lama setelah sebelumnya Satpol PP juga sudah mengamankan delapan orang terapis dari sana.

Dengan cara mengelabui mereka seolah razia yang digelar sebelumnya sudah bubar. 

" Kita amankan tiga orang wanita lagi. Mereka sangka razia kita sudah bubar lantas mereka buka lagi dan langsung kita amankan," kata Plt Kasatpol PP Burhan Gurning, melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah ( PPUD), Fakhrudin Anwar, Selasa (29/12/2020) malam.

Fakhrudin, menjelaskan, ada 11 orang terapis yang berhasil diamankan dalam razia  yang digelar malam tersebut

Setelah dilakukan pendataan semuanya langsung dikirim ke Selter Dinas Sosial yang berada di Jalan Kaharudin Nasution.

Pantauan di Selter tampak 11 orang terapis wanita  itu sibuk menutup wajah mereka dari jepretan kamera. Bahkan tak satupun dari mereka yang bersedia diwawancara hanya menunduk tanpa mengeluarkan suara.

Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang Dinas Sosial Pekanbaru, Agus, mengatakan, 11 orang terapis tersebut maksimal hanya tujuh hari berada di selter.

" Maksimal hanya selama tujub hari mereka di sini (selter-red). Tapi kita usahakan tidak sampai selama itu karena mereka kan lunya identitas. Dari identitas itulah kita akan mengambil tindakan selanjutnya," kata Agus, di selter malam itu.

Ditanya, apasaja yang akan dilakukan 11 orang terapis itu di selter, Agus, menyebut, yang jelas akan dilakukan pendataan dan pembinaan. 

Kemudian, jika terapis mempunyai identitas dari luar Kota Pekanbaru, Dinas Sosial akan mengupayakan untuk mengembalikan mereka ke daerah asalnya masing-masing.

" Kita akan rekomendasikan mereka ke Dinas Sosial Provinsi Riau. Yang jelas maksimal hanya tujuh hari mereka di selter ini sesuai peraguran menteri sosial," tutup Agus.****

 


 

 

 

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar