Terganjal SIPD, APBD 2021 Belum Bisa Digunakan

Ilustrasi Internet

PEKANBARU- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2021 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum dapat digunakan. 

Alasannya, masih terganjal Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, saat ini penatausahaan keuangan pemerintah kota melalui aplikasi SIPD. 

Aplikasi itu terintegrasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum selesai dilakukan.

"Permasalahannya dari sistem penataan keuangan, SIPD-nya. Jadi bukan di Pemko-nya," kata Jamil, Selasa (9/3). 

Menurutnya, SIPD itu berada di bawah naungan Kemendagri. Jamil menyebut tidak bisa memastikan kapan APBD bisa digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan pemerintah kota.

"SIPD ini dari pusat, Kementerian Dalam Negeri, makanya kita tunggu SIPD-nya dulu. Kalau di pusat sudah bisa, maka kita bisa gunakan APBD," terangnya. 

Menjelang selesainya penatausahaan keuangan melalui SIPD, pemakaian APBD masih diprioritaskan untuk kebutuhan dasar seperti gaji.

"Iya, saat ini kita baru prioritaskan pemakaian anggaran untuk kebutuhan dasar seperti gaji," ulasnya. 

Jamil, mengungkapkan, di APBD murni 2021 Pemko Pekanbaru mengalami refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 sesuai arahan dari pemerintah pusat. 

Pergeseran berkisar 8 persen dari total APBD murni tahun 2021 sebesar Rp2,5 triliun. 

Anggaran delapan persen yang digeser akan diprioritaskan oleh pemerintah kota untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19. 

Karena proses vaksinasi sendiri berlangsung bertahap dan cukup panjang mengingat banyak masyarakat calon penerima vaksin. 

Anggaran ini untuk tenaga vaksinator, untuk biaya biaya terkait pelaksanaan vaksin. Seperti untuk sarana prasarana perlengkapan untuk vaksinasi dan honor vaksinator.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar