Daftar Pekerjaan yang THR-nya Terancam Nggak Dibayar Kontan

Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

JAKARTA- Pengusaha diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Pemberian paling lambat diberi kelonggaran hanya sampai H-1 Lebaran, itu pun harus dilakukan dialog terlebih dahulu bersama pekerja.

Meski aturannya begitu, pengusaha mengaku tidak semua perusahaan akan mampu membayar THR secara penuh apalagi jika tidak dicicil. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit mengatakan sektor yang tidak mampu itu ada di bidang pariwisata dan ritel.

"Bagi yang tidak mampu besar juga jumlahnya. Menurut saya yang memang berat sekarang bagian pariwisata. Kita lihat sekarang juga terjadi shifting ritel juga tersedot dengan online," kata Anton, Senin (12/4/2021), dikutip dari detik.com.

Ketua Komite Advokasi Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Darwoto menambahkan sektor yang kemungkinan tidak bisa membayar THR tepat waktu adalah perhotelan dan transportasi penumpang.

"Perhotelan dan pariwisata, sektor angkutan penumpang dengan larangan mudik pasti tidak mampu bayar (THR) tepat waktu," tuturnya.

Selain itu berdasarkan catatan detikcom, pengusaha tekstil sudah meminta agar THR dicicil. Alasannya, pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) masih tertekan pandemi COVID-19. Berdasarkan riset Apindo pada Januari lalu, dari 600 pengusaha TPT sekitar 200 pengusaha tercatat sudah tidak bisa mempertahankan bisnisnya.

Bukan cuma pengusaha tekstil, pengusaha restoran juga mengaku mengalami kesulitan membayar THR. Bahkan, kemungkinan mereka tidak akan bisa membayar THR.

"Nah, yang bahaya kita nggak usah ngomong THR deh, sekarang saja kita sudah mikirin gimana bayarin THR. Nggak mungkin bisa bayar THR kita. Jadi jangan mengharapkan lagi deh ada orang ngomong harus wajib (bayar THR). Kalau mau bayarin sih nggak apa-apa," ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin saat dihubungi detikcom, Jumat (9/4/2021).

Sementara itu, menurut Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang sektor properti juga mengalami kesulitan membayar THR. Saat ini menurutnya, keuangan pengusaha di sektor tersebut sangat tertekan.

"Sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, cafe, travel, transportasi, mall, hiburan malam, lalu sektor otomotif, properti, UMKM, dan berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR," kata Sarman dalam keterangannya.

Pengusaha terancam didenda hingga dibekukan usahanya jika sengaja tak mau bayar THR. Klik halaman selanjutnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha yang melewati batas waktu yang disepakati tentang pemberian THR bakal dikenakan denda dan diberikan sanksi administratif secara bertahap.

"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, a) teguran tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d) pembekuan kegiatan usaha," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual.

Menanggapi itu, Anton mengatakan pemberian THR sudah pasti akan dilakukan bagi perusahaan yang mampu. Bagi yang tidak mampu, dia menyerahkannya kepada pemerintah untuk tindak lanjutnya.

"Buat sebagian pengusaha yang mampu no problem, mereka akan tetap bayar. Bagi yang tidak mampu dan kesulitan cashflow kan mereka harus bayar double, gaji dan THR. Penjualannya tidak mencukupi, pasar lagi lesu, apakah mereka mau dihukum? Kita terserah pemerintah saja mau diapakan," kata Anton.

Anton menyebut kondisi perusahaan yang tidak bisa membayar THR bukan dibuat-buat, meskipun jumlah yang bisa memenuhi kewajibannya dinilai akan bertambah dari tahun lalu. Namun belum semua perusahaan bisa memberi THR.

"Mau pinjam uang juga tidak tahu mau pinjam kemana kan ini masalah cashflow jadi harus dalam bentuk komunikasi. Artinya kalau untuk survive saja dia sudah sulit, mau ngambil dari mana? Kita jangan berasumsi keadaan sudah normal sehingga mengeluarkan kebijakan yang normal," tuturnya.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar