Jual Beli Kursi di PPDB, Disdik Pekanbaru Bakal Copot Kepala Sekolah

Kadisdik Pekanbaru Ismardi Ilyas

PEKANBARU- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, bakal memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap kepala sekolah apabila satuan pendidikan yang ia pimpin terbukti terlibat jual beli kursi ke calon peserta didik.

Hal itu disampaikan Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, menyikapi berbagai dugaan kecurangan yang sering terjadi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Kita sanksi tegas, kita akan evaluasi. Diberhentikan jadi kepala sekolah," tegasnya, Selasa (29/6/2021).

Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh kepala SD dan SMP negeri agar memastikan PPDB yang terselenggara di sekolahnya bisa berjalan sesuai aturan yang ditetapkan.

"Karena jika terjadi pelanggaran, maka akan kita tindak," ucapnya.

Terkait jadwal PPDB tahun ajaran 2021/2022, disampaikan Ismardi akan digelar secara online mulai 5 Juli hingga 11 Juli 2021 mendatang. Orang tua calon peserta didik dapat mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dituju melalui website PPDB.

"PPDB dilakukan serentak. Untuk SMP sudah full online. Untuk SD sebagian kecil online. Kita uji coba dulu, selebihnya daftar secara offline," ungkapnya.

Dikatakan Ismardi, untuk PPDB tingkat SD dilakukan sebagian besar secara offline mengingat keterbatasan fasilitas yang dimiliki sekolah. Untuk itu, orang tua calon peserta didik dapat datang langsung ke sekolah mendaftarkan anak mereka.

"Pelaksanaan PPDB secara offline ini tetap berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan," tutupnya.

Pada tahun ajaran 2021/2022, PPDB tingkat SD dan SMP masih memprioritaskan jalur zonasi dengan kuota 65 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian jalur afirmasi 15 persen, jalur prestasi juga 15 persen dan 5 persen lagi untuk jalur pindahan.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar