Doni Saputra Mengaku Geram Camat Senapelan Ancam Pengurus Masjid

Istimewa.

PEKANBARU- Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra mengaku geram dengan sikap Camat Senapelan Norpendike Prakarsa yang mengeluarkan surat peringatan untuk Drs H Ramli Khatib selaku Ketua Masjid Mukhlisin.

Terlebih lagi, menurut Doni, di dalam surat yang dilayangkan tersebut ada tulisan bernada ancaman yang ditujukan kepada H Ramli Khatib.

"Harusnya sebagai seorang camat dia (Norpendike) bisa bertindak secara persuasif, tidak bisa ujuk-ujuk langsung mengancam. Kenapa pengurus masjid tidak dipanggil saja dan dibicarakan baik-baik," kata Doni, dikutip dari cakaplah.com, Sabtu (7/8/2021).

Seharusnya lanjut Doni, sebagai camat Norpendike harus bisa menyampaikan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru yang mana di poin nomor 7 terdapat larangan aktifitas keagamaan selama pemberlakuan PPKM.

Politisi PAN ini menjelaskan bahwa penerapan PPKM di Kota Pekanbaru sendiri memang arahan dari pemerintah pusat, namun sebagai camat Norpendike tidak boleh semena-mena mengancam pengurus masjid.

Lanjut Doni, masjid tersebut banyak digunakan oleh musafir atau pedagang yang berjualan di pasar. Namun masjid tersebut juga sudah menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Yang seperti ini kan tidak banyak orang dan pengurus mesjid telah menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Dengan cara Norpendike mengeluarkan surat tersebut, hal ini bisa memantik kemarahan dan bisa terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat.

"Pemerintah sudah lelah, tapi masyarakat juga lelah dengan kondisi ini. Tinggal lagi cara seorang Camat Senapelan menyampaikan secara humanis biar masyarakat tidak tersinggung," tutupnya.

Sebelumnya foto surat peringatan camat terhadap pengurus masjid sempat beredar di media sosial beberapa hari yang lalu, dan terdapat empat poin peringatan yang dikeluarkan.

Namun yang paling disoroti adalah poin nomor empat yang bertuliskan 'Apabila saudara tidak memenuhi surat peringatan ini maka akan diberikan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku'.

"Kita mendukung penerapan PPKM Level 4 untuk menekan penyebaran Covid-19 di Pekanbaru, namun apakah setiap rumah ibadah sudah mengetahui surat edaran walikota tersebut? Apakah sudah tersosialisasi dengan baik? Pemerintah dan petugas harus humanis," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar