BPP Pekanbaru Kaji Potensi Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik

Poto- Internet

PEKANBARU - Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kota Pekanbaru menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Potensi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Kota Pekanbaru, Jumat (08/10).

FGD ini dalam rangka pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 154 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pekanbaru dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kepala BPP Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, BPP bekerjasama dengan Tim Peneliti Universitas Indonesia yang diketuai oleh Bisuk Abraham Sisungkunon MSc melakukan kajian mengenai Potensi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (waste to energy) di Kota Pekanbaru.

FGD ini dilakukan secara daring yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan Khairul Amri dalam rangka menghimpun data dan informasi dari stakeholder terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

"Sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan kajian Potensi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Kota Pekanbaru yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kota Pekanbaru, Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota pekanbaru," kata Masykur.

Ketua Tim Peneliti Bisuk Abraham Sisungkunon menyampikan bahwa pada diskusi ini dibahas beberapa poin diantaranya manajemen serah terima sampah dari TPA ke pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

"Serta persentase jumlah sampah segar di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang bisa diarahkan untuk PLTSa, alokasi lahan di TPA Muara Fajar untuk PLTSa, tantangan teknis penyediaan sampah untuk PLTSa," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Dr Marzuki menyampaikan bahwa jumlah sampah yang masuk ke TPA dapat dikondisikan sesuai jumlah sampah yang dibutuhkan dalam PLTSa.

Sebelumnya juga telah dilaksanakan FGD pada tanggal 27 September 2021 yang dipimpin oleh Sekretaris BPP Kota Pekanbaru Hj. Elmawati, S.T., M.M. Elmawati menyampaikan bahwa Waste to energy merupakan salah satu upaya yang direncanakan oleh Pemko Pekanbaru untuk menangani permasalahan sampah yang ada di Kota Pekanbaru.

Namun sampai saat ini rencana waste to energy masih sangat sulit untuk  diterapkan. Oleh karena itu melalui kajian ini diharapkan akan dapat menghasilkan suatu strategi dan langkah-langkah yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan konsep waste to energy di Kota Pekanbaru. ***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar