Wanita yang Tewas di Hotel Holiday tanpa Busana Ternyata Dibunuh Suami Sirih


PEKANBARU- Wanita yang tewas tidak mengenakan pakaian di Hotel Holiday, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, ternyata dibunuh suami sirihnya.

Setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan, dan memastikan kalau wanita berinisial F (47) tewas karena dibunuh, pencarian terhadap pria yang cek in bersama korbanpun langsung dilakukan dan membuahkan hasil.

Dari proses olah TKP yang dilakukan Tim Polsek Limapuluh, pada hari Kamis (14/10/2021), sekitar jam 14.00 WIB, pelaku langsung diringkus di Jalan Guru Sulaiman Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Payung Sekaki.

" Tidak sampai 1 jam, tersangka yang berinisial LS (36) berhasil kita amankan,”kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie Arnold Rampengan, dan  Kasubbid Yanmed Biddokkes Polda Riau Kompol Supriyanto, Jumat (15/10/2021).

Setelah ditangkap, LS mengakui kalau dia membunuh istri sirihnya saat cek in di Hotel Holiday.

" Di kamar 241 terjadi kasus pembunuhan. Jadi tersangka dengan korban ini hubungannya suami istri yang nikah sirih, menikah secara agama namun secara pemerintah tidak ada,” lanjut Pria Budi.

LS membunuh F dengan cara memukul, lalu mencekik leher Paridawati pakai tali tas hingga tewas.

Korban ditemukan tewas oleh pegawai Hotel Holiday pada hari Kamis (14/10/2021) siang, sekitar jam 14.00 WIB. 

Awalnya pegawai hotel curiga karena F tak kunjung keluar dari kamar, padahal sudah waktunya untuk cek out.

Kemudian pegawai hotel mendatangi kamar lalu membuka kamar dengan kunci cadangan, karena saat diketok tidak ada orang yang membuka kamar dari dalam.

Setelah pintu kamar terbuka, ternyata F ditemukan tak bernyawa di atas tempat tidur dengan posisi telentang tanpa busana ditutupi sprei.

Adapun motif pelaku karena merasa pernah diracuni oleh istrinya itu hingga muntah darah.

“Tersangka LS ini merasa pernah diracuni istrinya, diberikan zat kimia sampai pelaku muntah-muntah. Oleh sebab itu dia mengkonfirmasi kepada istrinya, namun istrinya tidak mengakui, sehingga terjadi cekcok, lalu pelaku mencekik korban, kemudian dijerat lagi lehernya pakai tali tas milik korban,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Jumat (15/10/2021).

Pasangan suami istri itu sudah menikah sejak tahun 2017 lalu, namun keduanya tidak tinggal satu rumah. Dan sudah dikaruniai seorang anak, saat ini dititipkan kepada F.

“Mereka tidak tinggal serumah, wanita ini janda juga sebelum nikah siri dengan pelaku. Terhadap tersangka kita sangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” ujar Pria Budi.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar