1 Oktober 2021, Pekanbaru Resmi Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai
PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerahnya Dinas Perhubungan, resmi meluncurkan mesin elektronik data
capture (EDC) sebagai alat pembayaran parkir nontunai, yang sudah diberlakukan bertahap terhitung Jumat, 1 Oktober 2021.
Untuk tahap awal sebanyak 250 mesin EDC disebar oleh PT. Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai pihak ketiga pengelola parkir tepi jalan umum di
sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.
" Dengan penggunaan EDC ini, seluruh transaksi dalam jasa layanan parkir terekam. Sehingga, seluruh transaksi dapat diketahui dalam sebuah
database. Penerapan pembayaran parkir non tunai ini akan dilaksanakan secara bertahap," kata Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, Senin,
(4/10/2021).

Mesin EDC bisa diaplikasikan dengan uang elektronik (e-money), kemudian juga bisa digunakan dengan debit atau kartu ATM, dan dengan QRIS. Untuk
tahap pertama ada 250 titik di jalan protokol yang menerapkan pembayaran parkir non tunai.
Besaran tarif parkir masih sama sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Pekanbaru yakni untuk kendaraan roda dua Rp1.000, dan kendaraan roda
empat Rp2.000, dengan metode pembayaran ((QRIS).

Yuliarso, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perparkiran mengenai
penggunaan teknologi informasi, pemerintah daerah mendorong pihak ketiga yang ditunjuk dan diberi izin untuk menyelenggarakan perparkiran
dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki pemerintah daerah.
Dimana teknologi tersebut dapat menginformasikan tentang layanan parkir yang mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat. Dengan telah
ditetapkannya mitra kerjasama untuk kerjasama operasional pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru maka diberlakukan pembayaran tarif jasa
layanan dengan pembayaran non tunai (cashless).
Kadishub, berharap, inovasi itu mampu meningkatkan kepuasaan dan pelayanan serta memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) karena
meminimalisir kebocoran dan kecurangan yang terjadi antara juru parkir dan pengguna jasa layanan di sektor perparkiran.
Sistem pembayaran dengan inovasi terbaru itu juga dilengkapi dashboard, setiap transaksi akan terekam dan langsung terpantau ke server Dinas
Perhubungan yang memudahkan instansi terkait dalam hal pengawasan dan pelaporan.

Dengan adanya teknologi IT di bidang pelayanan perparkiran maka dapat mempermudah secara keseluruhan mulai dari transaksi, keamanan,
kenyamanan bahkan pengawasan serta pemanfaatan digital di era modernisasi.
" Mengingat situasi dan kondisi dimasa pandemi covid-19, inovasi pembayaran cashless juga dianggap dapat membantu pemutusan rantai covid-19
karena mengurangi penggunaan uang tunai serta kontak langsung antara Jukir dan pengguna jasa layanan," imbuh Yuliarso.

Ada sejumlah dasar hukum dalam penerapan pembayaran parkir non tunai tersebut. Diantaranya, Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang
lalintas angkutan jalan umum, Permendagri nommor 79 tahun 2018, tentang badan layanan umum daerah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
nomor 20 tahun 2010, tentang pedoman dan pemanfaatan bagian jalan.
Selanjutnya, Perwako nomor 138, tentang penyelenggaraan perparkiran, Perwako nomor 132, tenatng standar pelayanan minimal UPT Perpaprkiran
Dishub Pekanbaru.
Ditambah dengan kontrak nomor 550/UPT-PRK/707 perjanjian kerjasama operasional pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru, Surat Keputusan
kepala dinas nomor KPTS/UPT-PRK/021, tentang pembentukan tim pelaksanaan pembayaran non tunai tarif layanan di dalam ruang milik jalan Kota
Pekanbaru.
Dasar hukum terakhir adalah, Surat Perintah Tugas (SPT) Kadishub nomor 40.A/DISHUB/UPT-PRK/IV/21, tentang pengawasan uji coba pembayaran
tarif non tunai.

Yuliarso, menambahkan, Pemko Pekanbaru melalui Dishub dalam kondisi covid 19 berusaha untuk mengelola perparkiran dengan lebih baik,
professional, terukur, terarah dan terbatas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Adapun tujuan penataan perparkiran yang utama adalah dalam rangka mendukung mewujudkan system pergerakan barang dan dan orang yang
efektif dan effisien dalam semua aktifitas dijalan dengan system manajemen andal dan berbasis teknologi informasi.
Dalam pengelolaan perparkiran terdapat potensi pendapatan keuangan yang sah untuk daerah yaitu retribusi perparkiran. Retribusi perparkiran
merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang jika dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi yang maksimal untuk sumber
keuangan daerah yang sangat berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, pelayanan kepada
masyarakat Pekanbaru.
Sehingga terwujudnya kemandirian daerah ditengah kondisi ekonomi global yang terguncang. Dengan demikian maka diperlukan terobosan yang
inovatif dan kreatif untuk mendapatkan manfaat dan hasil yang lebih maksimal guna kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru khususnya.***
Tulis Komentar