Bayar Pajak dari Rumah, Smart Tax Pekanbaru Diluncurkan di Rakorteknas

Smart Tax Pekanbaru Diluncurkan di Rakorteknas

PEKANBARU- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru meluncurkan aplikasi Smart Tax dalam Rapat Koordinasi Teknis Nasional (Rakorteknas) Bapenda se-Indonesia tahun 2021 di salah satu hotel di Pekanbaru, Jumat, (8/10/2021).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, yang hadir membuka langsung kegiatan itu, mengajak pemerintah daerah bisa memanfaatkan teknologi  untuk menekan operasional dari berbagai sisi.

"Oleh sebab itu pendekatan teknologi perlu diperkuat," katanya.

Ardian, memahami kondisi keuangan pemerintah daerah di masa pandemi saat ini, begitu juga dengan yang terjadi di pemerintah pusat selama hampir dua tahun.

"Adanya pemanfaatan teknologi juga untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah," terangnya.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, mengatakan, pemerintah kota siap melakukan inovasi serta mengelola keuangan daerah secara digital. Pemerintah kotapun berinovasi di tengah situasi pandemi.

"Kita berupaya agar pengelolaan pendapatan daerah secara digital, memberi kemudahan dalam pelayanan lewat inovasi," kata Firdaus. 

Ucapan terimakasih tak lupa pula disampaikannya kepada Kementrian Dalam Negeri yang sudah memercayakan Kota Pekanbaru menjadi tuan rumah Rakorteknas Pengelolaan Pendapatan Daerah di tahun 2021.

"Suatu kehormatan bagi pemerintah kota, apalagi saat ini masih di masa pandemi covid-19," jelasnya.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan, melalui aplikasi Smart Tax, masyarakat lebih dipermudah lagi untuk membayar beberapa jenis objek pajak.

Bapenda telah memiliki layanan yang terintegritas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE ini menghasilkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). 

Layanan terintegritas itu juga diatur dalam Perwako Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan e-Government melalui aplikasi integrasi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sehingga pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya aplikasi yang diluncurkan oleh Bapenda Pekanbaru, masyarakat tidak sulit lagi membayar pajak. Masyarakat tidak perlu ke kantor Bapenda.

"Cukup di rumah saja. Karena pelayanan pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara daring," ungkap  Ami, sapaan akrab Kepala Bapenda Pekanbaru itu.

Terhitung sejak Jumat 8 Noveber- 9 November 2021, Kota Pekanbaru memang sudah dipercaya menjadi tuan rumah Rakorteknas se- Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Jalan Riau.

Mengundang sebanyak 380 daerah di tanah air yang akan mengikuti langsung jalannya kegiatan Rakrteknis dan 580 daerah lain mengikuti acara secara online.

Ada beberapa poin yang dibahas dalam Rakorteknas Bapenda/Dispenda itu, diantaranya mengenai Sistem Informasi Penerimaan Daerah (SIPD) terkait pengelolaan keuangan daerah.

Artinya, bagaimana keuangan daerah bisa optimal terus terutama dalam sisi penerimaan di masa pandemi covid-19 .

Rakorteknas juga akan membahas tentang optimaliasi pajak daerah dan untuk menyusun berbagai usulan guna memberikan masukan pada pembahasan Undang-undang tentang tata kelola Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Melalui UU HKPD, diharapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (P3) bisa diserahkan 100 persen ke kabupaten/kota.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar