Wali Kota Tegaskan tak Ada Aktivitas Parkir di RTH
PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, berulang- ulang menegaskan tak ada aktivitas perparkiran di dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman.
Bahkan dia menyebut, aktivitas yang ada saat ini di sana hanya menunggu ditertibkan petugas saja.
" Tidak boleh ada parkir di RTH itu. Maka tinggal tunggu penertibannya saja. Tak ada dalam RTH itu ada parkir. Cuma kucing- kucingan masyarakat dengan petugas saja. Saya tegaskan kembali tak boleh ada parkir di RTH," tegas Wali Kota, Selasa, (7/12/2021), sore.
Berdasarkan pantauan di lapangan kondisi yang terjadi sangat bersebrangan dengan apa yang disampaikan orang nomor satu di Pekanbaru itu.
Sebab ketika hari beranjak malam puluhan kendaraan justru terlihat masih parkir di sana bahkan memakai dua jalur jalan yang ada di dalam RTH sebagai penghubung dari Jalan Jenderal Sudirman ke Jalan Sumatera.
Tampak pula Juru Parkir (Jukir) memakai topi dengan posisi dibalik jelas tidak mencerminkan sebagai seorang Jukir resmi karena tidak memakai atribut yang selayaknya dipakai saat mereka bertugas salah satunya rompi.
Salah seorang pengunjung yang baru saja beranjak dari RTH, Romi, mengatakan, untuk sekali parkir di RTH dirinya membayar Rp2.000. Romi juga mengaku tidak mengetahui kalau di RTH itu tidak dibolehkan ada parkir.
Bahkan dia merasa heran dan bertanya, jika di RTH tak boleh ada parkir, di mana kendaraan mereka akan diletakkan saat berkunjung membawa anak bermain di sana.
" Iya dari RTH. Tadi saya bayar Rp2.000. Saya tak tahu kalau di RTH itu tidak boleh ada kendaraan parkir. Jadi di manalah parkirnya,? tanyanya heran.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, dalam beberapa kali kesempatan menyebut, aktivitas parkir di RTH itu sudah dilarang, namun selalu kucing- kucingan.
" Itu sudah dilarang. Saya suruhlah anggota saya ke sana," katanya, Rabu, (24/11/2021), waktu itu.
Kembali ditanyakan, apakah penegasan wali kota yang pernah disampaikan agar RTH steril baik dari aktifitas PKL dan kendaraan parkir sudah dicabut, Radinal, menjelaskan, untuk perparkiran, berpatokan kepada rambu- rambu.
Misalnya kalau di satu lokasi itu ada rambu larangan parkir berarti tidak boleh ada aktivitas parkir di sana. Tapi kalau untuk RTH memang sudah dilarang wali kota akan dilaksanakannya.
" Sekarang seperti RTH Tunjuk Ajar yang di depan kediaman itu tidak ada rambu dilarang parkir di sana. Tapi karena ada kemacetan dan ada galian IPAL maka parkir di sana kami tertibkan dan tidak ada lagi aktifitas parkir di sana," kata Radinal.
Terkait persoalan parkir itu Radinal, menjelaskan, juga sudah meminta petunjuk dari kepala dinas, menyatakan, untuk lokasi parkir berpatokan kepada rambu- rambu.
Dia juga balik menanyakan kepada Wartawan, sepertinya sangat intens sekali dengan persoalan parkir di RTH itu.
" Apa kali di RTH itu kayaknya intens sekali. Kami Dishub juga intens juga di lokasi RTH itu bahkan kami juga sempat sampai malam turun ke sana dengan Satpol PP. Untuk masalah parkir ini susah karena satu Pekanbaru kan. Pergi petugas, muncul parkir, berdiri kita di sana tak ada parkir. Nanti kami informasikan dan kami tindaklanjutilah persoalan itu" tutupnya.***
Tulis Komentar