Ngaku Dapat Hidayah, Ayah di Pekanbaru Gorok Leher Anak Pakai Sabit

AB tersangka penganiayaan berat

PEKANBARU - Mengaku dapat hidayah, AB alias Ari (36) nekat menggorok leher anak kandungnya sendiri menggunakan sebilah sabit. Aksi itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya, Jalan Pala Sari, Kecamatan Rumbai, Sabtu (2/4/2022) sore. 

Beruntung, nyawa AF bocah laki-laki yang masih berusia 5 tahun ini dapat diselamatkan. Korban mengalami luka robek pada bagian leher akibat sabetan benda tajam. 

"Pelaku melakukan aksinya di rumah mereka. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, Selasa (5/4/2022). 

Pelaku mengaku nekat melakukan aksi itu ke anaknya sendiri karena mendapat hidayah. Saat itu tersangka juga sempat mengatakan kepada istrinya "Kalau kamu mau aku balik seperti semula, pasti ada salah satu yang harus di korbankan. Kalau tidak aku, pasti anakku".

Setelah mengatakan itu, pelaku langsung mengambil sabit yang berada di dapur rumah. Entah setan apa yang merasuki pelaku, secara tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menggorok leher anaknya yang sedang menonton televisi. 

Beruntung, aksi pelaku itu langsung diketahui oleh warga sekitar. Sehingga pelaku langsung diamankan warga, sementara korban dilarikan ke rumah sakit.

"Belum bisa kita katakan (pelaku) ada gangguan jiwa. Namun, kemarin hasil cek urin positif narkoba, bisa jadi gara-gara narkoba itu halusinasi. Katanya, dia dapat hidayah," jelas Kapolsek. 

Ia menambahkan, sebelumnya pelaku dan istrinya pernah bertengkar terkait permasalahan rumah tangga. Saat kejadian, istrinya sudah berupaya mencegah perbuatan pelaku. Namun, pelaku bergerak dengan cepat hingga melukai leher anaknya. 

"Istrinya coba melerai. Begitu kejadian itu terjadi langsung anak tersebut diselamatkan warga dan dibawa ke rumah sakit," pungkasnya. 

Korban merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Kapolsek menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait motif pelaku melakukan aksinya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar