Masa Transisi, Pedagang Pasar Bawah Tidak Dipungut Biaya Sewa
PEKANBARU - Pasar Wisata Pasar Bawah kini dikelola langsung oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pengelolaan dilakukan hingga ditunjuknya mitra baru yang mengelola Pasar Bawah kedepannya.
Dalam masa transisi ini, pemerintah kota tidak memungut sewa kios pedagang yang ada di sana. Pedagang hanya membayarkan biaya servis charge ke Disperindag Kota Pekanbaru.
"Sekarang yang kita pungut itu hanya servis charge nya saja. Selama ini kan mereka ada servis charge dan juga ada sewa," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, untuk pungutan biaya sewa akan kembali diberlakukan oleh mitra baru yang mengelola Pasar Bawah kedepannya. Ia memperkirakan dalam satu bulan ini tidak dilakukan pungutan biaya sewa.
Selama masa transisi ini, pedagang hanya membayarkan servis charge untuk operasional. Servis charge ini meliputi untuk biaya listrik, air dan kebersihan. Total ada 540 kios pedagang yang tersedia di sana.
"Tapi yang terpakai sekarang tidak sampai separuh. Karena dua lantai itu otomatis dia kosong. Tentu harus di redesign semacam dibuat kegiatan baru, agar semua lantai akhirnya terpakai dan ada juga bisnisnya," terangnya.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada tiga badan usaha yang mendaftarkan diri dalam lelang pengelolaan Pasar Bawah. Pihaknya melakukan verifikasi kepada peserta lelang. Proses lelang ditargetkan rampung pada awal Juni mendatang.
Pada mitra baru, ia berharap ada design baru sehingga ada peningkatan dan performa dari Pasar Bawah itu. Terutama untuk lantai 3 yang selama ini masih kosong agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis.
"Harus bermanfaat lah harus memberikan kontribusi, tentu ini bagaimana nanti investor pengembangnya mendesign, sehingga setiap jengkal pasar bawah itu memang ada kemanfaatan. Bisa berkontribusi untuk daerah," pungkasnya.***
Tulis Komentar