Sanksi Derek tak Kunjung Diberikan, Puluhan Kendaraan Tetap Parkir di Jalur Sepeda

Puluhan kendaran terparkir di jalur sepeda Jalan Diponegoro, bahkan ada yang di bawah rambu larangan

PEKANBARU- Puluhan kendaraan masih tetap parkir di zona terlarang atau di jalur sepeda Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, hingga Rabu,(27/7/2022).

Tampaknya pemilik kendaraan sudah tak peduli dengan adanya rambu larangan yang memang sudah terpasang di lokasi itu sejak lama bahkan juga terkesan mengabaikan imbaun dari Kepala OPD Dishub Pekanbaru, Yuliarso, yang menyatakan akan memberikan sanksi tegas penderekan kendaraan yang masih saja parkir di lajur sepeda.

Namun sanksi yang disampaikan itu hingga hari ini belum juga dilaksanakan sehingga masyarakat pengendara terkesan masih leluasa memarkirkan kendaraanya di jalur khusus yang diperuntukkan untuk lalu lintas pengguna sepeda dan kendaraan yang tidak bermesin tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, dikonfirmasi terkait persoalan tak mengangkat sambungan telepon genggam miliknya meski dalam kondisi aktif.

Ditanyakan kepada Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, mengapa sanksi penderekan yang disampaikan sebelumnya belum juga dilaksanakan, Radinal Munandar, mengatakan, masih memberikan kesempatan kepada pihak Rumah Sakit Umum Arifin Achmad untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan parkir di jalur sepeda.

" Ini kan kita memberikan kesempatan kepada pihak rumah sakit untuk sosialisasi kepada masyarakat. Untuk sanksi itu harus disosialisasikan dulu agar masyarakat tahu. Kalau tak ada sosialisasi saat penindakan dilakukan tapi jawaban masyarakat tidak tahu dengan larangan itu kami bagaimana," katanya, Rabu, (27/7/2022).

Radinal, menjelaskan, Dishub sudah mengirimkan surat kepada pihak rumah sakit berisi agar masyarakat diberikan tempat parkir yang  berada di dalam area rumah sakit.

" Artinya dengan sudah adanya sosialisasi diikuti dengan surat yang dikirimkan kami sudah kuat. Jadi jika kami melaksanakan penindakan sudah tidak ada alasan lagi. Makanya tahapan- tahapan itu harus dilalui dulu. Kalau soal penindakan kapanpun bisa, tetapi jangan nanti masyarakat beralasan tidak tahu apa- apa," tegasnya.

Radinal, juga mengatakan, tidak bisa menyalahkan masyarakat yang sudah memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda tersebut. Sebab katanya, masyarakat adalah orang yang ingin dilayani untuk berobat.

" Mana tahu karena masyarakat ingin cepat atau karena alasan lainlah mereka memarkirkan kendaraannya di zona terlarang dan itu harus kita lihat juga. Tetapi tentang sanksi derek yang disampaikan Pak Kadis itu kami sudah membentuk tim yustisi," jelas Radinal.

Artinya untuk penindakan bukan hanya dilakukan Dishub saja namun dibantu oleh TNI, Polri dan pihak Kejaksaan. Sehingga Dishub lebih kuat kalau saat penindakan di lapangan ada gesekan atau salah paham dari pemilik kendaraan.

Ditanyakan kembali, apakah Dishub sudah bisa memastikan terkait kendaraan yang nekad parkir di jalur sepeda itu milik dari pengunjung atau masyarakat yang akan berobat di rumah sakit atau kendaraan itu merupakan milik dari karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Radinal, mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan kendaraan parkir itu milik masyarakat.

"Nah kalau yang sudah pernah kami dapati di situ ada beberapa. Satu kendaraan parkir adalah milik masyarakat karena lokasi parkir di dalam RSUD terbatas. Kita kan bisa lihat itu lahannya, sementara seluruh rujukan dari kabupaten/kota semuanya ke RSUD Arifin Achmad. Selanjutnya juga ada ditemukan, kendaraan yang parkir adalah milik mahasiswa kedokteran. Kami sudah berikan pemahaman dan masukan kepada pihak rumah sakit untuk membuat edaran berisi agar seluruh karyawan rumah sakit untuk tidak membawa kendaraan atau memarkirkannya di tempat yang layak," jelas Radinal.

Sebab, menurut Radinal Munandar, rumah sakit umum yang dibangun itu untuk melayani masyarakat tapi mengapa untuk parkir saja tidak terlayani.

" Kan tidak mungkin kami dari Dishub Pekanbaru yang menyediakan parkirnya sementara itu kan lahan pemerintah provinsi. Makanya mari kita sama- sama antara pemerintah kota dan provinsi untuk mencarikan solusinya. Kami hadir kan untuk melayani masyarakat bukan untuk yang aneh- aneh dan bukan hanya untuk menindak saja. Sementara di jalur sepeda itu sudah ada larangan parkir, maka mari kita pahami sama- sama. Makanya kami berikan kesempatan kepada masyarakat untuk sosialisasi dulu, setiap hari anggota kita turun ke lapangan memberikan pemahaman," katanya.

Ditanyakan, sampai kapan sosialisasi itu berlangsung, Radinal, mengatakan di pertengahan Bulan Agustus sudah action menindak pelanggaran.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Wan Fajriatul, mengakui, lokasi parkir yang ada di dalam area rumah sakit terbatas. Bahkan dia mengatakan, untuk parkir kendaraan karyawan saja masih kurang.

" Untuk karyawan rumah sakit umum saja masih kurang. Sudah padat kali memang (area parkir)," jelasnya.

Wan Fajriatul, tidak mempermasalahkan soal sanksi derek yang akan dilakukan Dishub Pekanbaru terhadap kendaraan yang parkir di jalur sepeda itu.

" Tidak apa- apa sih. Itu kan haknya Dishub sesuai kewenanangannya. Karena kitapun di rumah sakit keterbatasan untuk parkiran juga masih kurang. Untuk kendaraan pegawai saja masih kurang apalagi ditambah dengan pasien," katanya.

Disampaikan, apakah pihak rumah sakit sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat sesuai yang disampaikan Radinal Munandar, dia menyatakan, pelanggaran yang terjadi bukanlah dari pihaknya.

" Dia gini, itu kan bukan dari kami lho yang melanggar itu. Itu kan kendaraan masyarakat dan mahasiswa jadi bukan kewenangan rumah sakit. Jadi kami tidak bisa mencegah orang untuk parkir di jalur sepeda itu karena bukan kewenangan kami sedangkan parkir rumah sakit ada di dalam kalau di luar tentu bukan kewenangan kami. Yang parkir di jalur sepeda itu kendaraan masyarakat dan mahasiswa bukan karyawan rumah sakit," tutupnya.***

    


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar