Diminta Cabut Perwako Kenaikan Tarif Parkir, Pj Wako : Kalau Ada Celah Saya Evaluasi
PEKANBARU- Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, mengakui berat menghadapi persoalan kenaikan tarif parkir yang terjadi di Kota Pekanbaru terhitung sejak 1 September 2022.
Hal itu disampaikan, menjawab pertanyaan wartawan, menanyakan pernyataan yang pernah disampaikannya , mengatakan, mendukung tarif parkir dinaikkan asal tidak memberatkan masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak masyarakat dari berbagai elemen yang menolak kebijakan tersebut bahkan ada yang meminta dirinya untuk mencabut Peraturan Walikota Pekanbaru No.41 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
" Jadi gini. Saya apa ya memang berat saya masalah parkir ini. Tapi saya ceritakanlah kronologisnya," kata Muflihun, Senin, (5/9).
Dia menceritakan, jika dilihat dari Perwakonya itu ditandatangani di tanggal 9 Mei 2022 dan juga sudah memanggil kepala OPD Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
" Saya juga lihat ada Pemko Pekanbaru bersurat ke DPRD Pekanbaru tapi saya tidak tahu sampai di mananya. Tapi ketika ini kisruh kemarin tentang tarif parkir itu naik, saya mencoba mencari tahu persoalannya. Karena saya jujur ketika saya dilantik menjadi Pj wako, persoalan parkir itu tidak dilaporkan. Makanya ketika 31 Agustus 2022, Kadishub melapor bahwasannya besok akan ekspos kenaikan tarif parkir," jelasnya.
Mendengar laporan dari Kadishub itu, Muflihun, langsung mengatakan, mengapa kok cerita masalah parkir. Namun ekspos sudah dilaksanakan di tanggal 1 September 2022.
Pj wako, juga sempat menanyakan ke bagian hukum, apakah regulasi kenaikan tarif parkir sudah terpenuhi semua, ternyata sudah bahkan disertai dengan uji publik.
" Makanya saya tidak bisa sekarang ini. Makanya ketika teman- teman meminta saya untuk membatalkan Perwako itu saya harus pelajari dulu. Karena tidak bisa mentang- mentang saya seorang wali kota membatalkan produk yang sudah dibuat, saya tak bisa begitu. Tentu ada mekanisme dan ada dasar. Ketika ini disahkan beserta dengan uji publik berarti ini sudah disepakati kalau gitu bahasanya," kata Muflihun.
Menurut dia, penolakan terhadap kenaikan tarif parkir itu hanya masalah penyampaian dan publikasi kepada masyarakat yang kurang tepat.
Sebab di kabupaten lain yang tarif parkirnya sama dengan di Pekanbaru sekarang tapi tidak ada muncul kekisruhan.
" Sosialisasinya kurang kepada masyarakat. Ke depan kami akan libatkan lebih banyak lagi unsur masyarakat di setiap kebijakan pemerintah. Besok saya panggil Kadishub ingin melihat regulasi, semoga semua sudah sesuai aturan, tapi kalau ada celah untuk dibatalkan, saya akan evaluasi kembali," tutupnya.***
Tulis Komentar