Membandel, Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Protokol

Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Pekanbaru terpaksa mengamankan sejumlah barang milik Pedagang Kaki Lima yang tetap membandel berjualan di jalan protokol di Kota Pekanbaru,   Senin, (12/9/2022).

PEKANBARU- Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Pekanbaru terpaksa mengamankan sejumlah barang milik Pedagang Kaki Lima yang tetap membandel berjualan di jalan protokol di Kota Pekanbaru,  Senin, (12/9/2022).

Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan, penyitaan barang yang dilakukan untuk memberi efek jera kepada pedagang yang sudah berulang kali ditegur agar tidak berjualan di lokasi yang tidak dibenarkan salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman.

" Iya. Ada sejumlah barang milik pedagang yang disita petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), sebagi efek jera sebab mereka sudah ditegur dan diperingati berulang kali saat patroli rutin dilaksanakan," kata Iwan, didampingi Kabid OKM Satpol PP Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin, (12/9),malam.

Ada sejumlah lokasi yang ditertibkan dalam giat yang dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman, siang itu. Diantaranya, di depan Sukaramai Trade Center yang setiap harinya dipenuhi PKL menggelar dagangannya di badan jalan.

Kemudian, masih di jalan yang sama tepatnya di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.

Ada yang berjualan menggunakan gerobak, meja kayu dan lain sebagainya yang jelas melanggar Peraturan Daerah karena memakai badan jalan.

" Kami Satpol PP Pekanbaru tidak berniat mematikan usaha dari pedagang. Tapi kami minta berjualanlah di tempat resmi atau pasar. Jangan berusaha di tempat yang tidak dibenarkan seperti di trotoar atau badan jalan, bahu jalan, jalur hijau," katanya.

Adapun dasar dari kegiatan penertiban itu sesuai Peraturan Daerah Nomor: 13 tahun 2021, Tentang Ketertiban  umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, juga sesuai Surat Edaran Nomor : 13/SE/SATGAS/2022, Tentang pedoman PPKM Level I di wilayah Kota Pekanbaru.

Untuk barang milik pedagang yang sudah diamankan, Iwan Simatupang, mengatakan, bisa diambil kembali setelah PKL itu membuat surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya berjualan di jalan protokol.

" PKL bisa mengambil barang miliknya setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya berjualan di jalan protokol," katanya.

Iwan, kembali menegaskan, Satpol PP tidak melarang PKL untuk berjualan namun di tempat resmi yang sudah ditetapkan Pemko Pekanbaru.

" Bukan di jalan protokol yang merupakan wajah Kota Pekanbaru. Kalau di jalan protokol saja sudah terlihat sembrawut maka semuanya akan terlihat sama. Maka marilah sama- sama kita jaga estetika Kota Pekanbaru ini," imbuhnya.***
 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar