Ngaku Milik Anggota DPRD, DLHK Pekanbaru Tangkap Mobil Pelat Merah Buang Sampah di TPS
PEKANBARU- Peristiwa memalukan terjadi di Kota Pekanbaru saat petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru menggelar giat pengawasan warga pembuang sampah sembarangan di Jalan Soekarno Hatta, Senin, (21/8).
Betapa tidak, berdasarkan video yang beredar, satu unit mobil Mitsubishi L300 jenis pikap memakai pelat merah dengan Nopol BM 8200 TP tertangkap petugas Gakkum DLHK sedang bersiap membongkar sampah yang mereka angkut dari perumahan di Jalan Muslimin di TPS Teropong sekitar pukul 13.37 WIB.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Bahkan miris, menurut pengakuan sopir, perbuatan yang dilakukan atas suruhan RW di perumahan tersebut berinisial M. Bukan hanya itu, untuk membujuk personel Gakkum agar mereka tetap diizinkan membuang sampah di TPS Teropong tersebut, penumpang yang berada di sebelah sopir mengatakan, mobil yang mereka bawa merupakan milik anggota DPRD.
" Saya dari perumahan di Muslimin disuruh RW inisial M. Mobil ini dulu dari anggota DPRD," ujar dua orang yang berada di dalam mobil pelat merah tersebut menjelaskan kepada petugas Gakkum DLHK siang itu.
Menanggapi persoalan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, mengatakan, DLHK sudah menjalankan instruksi Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, terkait masalah sampah di Kota Pekanbaru.
" Iya. Tadi anggota kami menemukan satu unit armada jenis L300 pikap memakai pelat merah membuang sampah di luar jam yang sudah ditentukan," kata Hendra Afriadi, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan sampah DLHK Kota Pekanbaru, Wendi Yuliasdi.
Disinggung terkait kendaraan yang dipakai untuk mengangkut dan membuang sampah itu menggunakan pelat merah, Hendra, mengatakan, akan melacaknya.
Apakah Nomor Polisi (Nopol) yang dipakai itu resmi milik Pemerintah Kota Pekanbaru atau aset milik pemerintah daerah lain atau provinsi.
Namun yang jelas, DLHK Pekanbaru tidak akan tinggal diam menindaklanjuti apa yang sudah ditemukan di lapangan tersebut.
Karena dia meyakini, sesuai pengakuan dari sopir kendaraan pelat merah yang diduga sebagai angkutan mandiri itu mereka disuruh seorang RW berinisial M untuk membuang sampah di TPS Teropong.
" Setelah kejadian itu kami sudah perintahkan Kasi Gakkum DLHK dan Kabid Tata Lingkungan untuk menindaklanjuti temuan mencari kepastian. Apakah armada yang digunakan dengan pelat merah itu milik pemerintah tapi dipakai untuk angkutan mandiri. Sebab dari kondisi fisik mobil pikap itu memang sengaja dipakai untuk angkutan mandiri karena sudah dimodifikasi persis sama seperti mobil angkutan mandiri lain," jelasnya.
Hendra, menambahkan, untuk angkutan mandiri menggunakan pikap, DLHK mengarahkan agar membuang sampah mereka langsung ke TPA Muara Fajar. Dengan jadwal yang diatur yakni di atas pukul 17.00 WIB atau saat petugas TPA tidak menimbang sampah yang diangkut dari zona 1, 2 dan 3.***
Tulis Komentar