Pasca Relokasi di Jalan Agus Salim, Pedagang Sayur Masih Boleh Jualan Sampai Jam 8 Pagi

Suasana penertiban dan relokasi Pasar Agus Salim Kota Pekanbaru belum lama ini

PEKANBARU- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru masih memberikan kesempatan kepada pedagang sayuran di Jalan Agus Salim, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, untuk tetap berjualan di sana hingga pukul 08.00 WIB pagi.

Setelah itu kawasan Jalan Agus Salim, kembali sesuai fungsinya yakni sebagai sarana publik baik untuk pejalan kaki maupun lalulintas jalan raya dan sore harinya akan dijadikan sebagai kawasan wisata kuliner dan budaya.

" Untuk pedagang sayuran masih dibenarkan berjualan di Jalan Agus Salim sampai pukul 08.00 WIB pagi," kata Kepala DPP Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Sabtu, (27/11/20210 siang.

Ingot, menjelaskan, berdasarkan hasil rapat evaluasi tindaklanjut relokasi dan penataan pasar Agus Salim, yang digelar Jumat, (26/11/2021) bersama tim gabungan, ada tiga agenda yang akan dilakukan Senin, (29/11/2021).

Pertama, menetapkan pedagang sayur- sayuran di sana hanya dibenarkan berjualan sampai jam 08.00 WIB pagi. Kemudian, seluruh pedagang yang sudah ikut undian dan mengembalikan formulir ke tim diminta segera menempati pasar yang sudah disediakan.

Selanjutnya, akan melakukan pertemuan dengan pemilik toko dan pedagang yang masih berjualan di Jalan Agus Salim setelah Jalan Cengkeh arah ke jembatan, untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang yang tidak tertampung di pasar.

" Bagi pedagang yang sudah terlanjur mendirikan tenda- tenda untuk berjualan di Jalan Agus Salim pasac relokasi, kita ingatkan tidak dibenarkan. Kita akan layangkan Surat Edaran. Sekali lagi saya sampaikan untuk pedagang sayuran hanya boleh sampai jam 8 pagi," kata Ingot.

Ditanyakan, berapa jumlah anggota yang akan diturunkan dalam melaksanakan agenda itu dan apakah sama seperti saat merelokasi pedagang,Ingot, mengatakan, personel itu dari tim dengan jumlah yang sama seperti kemarin.

Namun dalam pelaksanaanya berbeda sebab agenda di Hari Senin, (29/11/20210, lebih mengimbau kepada pedagang, mengingatkan serta mendorong  mereka agar bisa mematuhi batasan jam yang sudah ditetapkan pemerintah kota.

" Kawasan itu ditertibkan supaya peluang ekonominya bisa lebih meningkat dengan pembagian zonasi," jelasnya.

Zonasinya,  jam 08.00 sampaì 17.00 WIB akan difungsikan menjadi pedestrian atau jalan umum, Jam 17,00 sampai 01.00 WIB akan difungsikan menjadi wisata kuliner malam UMKM (Kuliner Street Pekanbaru).

Kemudian, jam 01.00 sampai 08.00 WIB akan difungsikan menjadi pasar rakyat tradisional seperti sekarang ini dengan konsep bongkar pasang lapak.

"Saya kira dengan zonasi pembagian waktu itu akan menambah peluang atau kesempatan ekonomi bagi masyarakat kita. Tentu pedagang yang beraktifitas pada pagi hari berjualan sayuran tidak tertutup kemungkinan berpartisipasi dalam kegiatan yang dilaksanakan di lokasi tersebut," imbuh Ingot.

Kadis DPP, mengakui, rencana itu perlu dukungan dari semua pihak untuk menata kawasan disamping untuk meningkatkan peluang ekonomi atau nilai keekonomian, juga untuk memperbaiki wajah Kota Pekanbaru.

" Karena bagaiamanapun kawasan Agus Salim, Sukaramai, Pasar Pusat itu merupakan episentrum dan etalase Kota Pekanbaru. Jadi kota kita bersama, kita tata bersama dan kita banggakan bersama- sama," katanya.

Ditanyakan terkait keengganan pedagang pindah ke lokasi yang sudah disediakan pemerintah karena dinilai tak layak, Ingot, memgatakan, itu relatif.

Karena pembangunan pasar seperti itu, juga dibangun di pasar lain milik pemerintah separti di Pasar Lima Puluh, Rumbai dan lainnya. Namun tetap bisa dimanfaatkan dengan baik.

" Jadi itu tentang bagaimana itikad baik bersama memperbaiki wajah kota kita. Pemeritah dalam konteks ini tidak menggusur ataupun melarang orang berdagang. Kegiatan ekonominya tetap kita fasilitasi. Tetap, mungkin kita relokasi dan kita bagi zonasi waktunya," tutup Ingot.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar