Hindari Pelaku Usaha Mikro Terjerat Rentenir, Dinas Perdagangan Pekanbaru Sosialisasikan Program Subsidi Bunga Pinjaman


PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru menyosialisasikan program subsidi bunga pinjaman bagi Pelaku Usaha Mikro di tiga pasar tradisional, Rabu, (14/2/2024).

Menurut Kepala DPP Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, program tersebut diharapkan dapat menghindari pedagang kecil agar tak terlilit utang dari rentenir.

Tiga pasar tradisional itu meliputi Pasar Cik Puan, Pasar Simpang Baru Panam, dan Pasar Limapuluh, bertujuan untuk mendorong minat pelaku usaha kecil memanfaatkan program tersebut.

Subsidi bunga pinjaman bagi UMKM di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru merupakan salah satu dari lima program prioritas Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun.

Pada program itu, pelaku usaha kecil dapat mengakses pinjaman dari BPR dengan bunga pinjaman seluruhnya ditanggung oleh Pemko Pekanbaru.

Bagi UMKM yang memenuhi persyaratan, akan direkomendasikan ke BPR Pekanbaru untuk mendapatkan pinjaman Rp5 juta hingga Rp15 juta.

"Dari suku bunga normal 12 persen, seluruhnya akan ditanggung atau disubsidi oleh Pemko Pekanbaru. Kalau tahun lalu (2023), subsidi hanya 9 persen. Tahun ini ditanggung seluruhnya, 12 persen. Jadi sekarang bunganya 0 persen," kata Zulhelmi Arifin.

Pedagang yang mengajukan kredit usaha akan mendapatkan subsidi biaya bunga, sehingga mereka tidak terjerat oleh rentenir atau lilitan utang.

Bantuan itu didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru. Pedagang dapat mengajukan kredit modal usaha ke BPR Pekanbaru dengan maksimal Rp 15 juta.

Syaratnya, pedagang tidak tercatat sebagai nasabah dengan riwayat kredit macet.***

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar